Berita

Penandatanganan MoU KPK-PP Muhammadiyah. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Gandeng Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Integritas Cegah Korupsi

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pendidikan karakter dan nilai integritas. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

MoU tersebut terkait tindak lanjut penguatan pencegahan korupsi yang berlangsung di Kantor Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, strategi penegakan hukum akan selalu menghadapi tantangan berat apabila tidak dibarengi dengan internalisasi nilai moral hingga ke akar rumput. Dengan jutaan pengikut dan ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), termasuk sekolah dan perguruan tinggi, Muhammadiyah dipandang sebagai mitra strategis dalam memutus mata rantai korupsi di ruang publik.


"Kemitraan ini memperkuat strategi KPK yang tidak sekadar bertumpu pada penegakan hukum, melainkan pembentukan karakter," kata Ibnu.

Ibnu menilai, luasnya jejaring Muhammadiyah di sektor pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat menjadi modal penting dalam menanamkan nilai antikorupsi secara berkelanjutan hingga menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.

Ia juga mencermati kolaborasi yang telah terjalin sejak 2019 terbukti melahirkan berbagai inisiatif konkret yang berdampak langsung dalam menumbuhkan budaya antikorupsi di tengah masyarakat. KPK dan PP Muhammadiyah sepakat mengembangkan pendidikan antikorupsi berbasis nilai keagamaan dengan menyusun modul pembelajaran yang selaras dengan ajaran Islam.

Tidak hanya itu, kolaborasi tersebut turut melibatkan sivitas akademika Muhammadiyah di berbagai daerah, serta memperkuat peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai agen integritas di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyoroti bahwa meski regulasi negara terus diperketat, praktik korupsi masih menemukan celah akibat adanya toleransi sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan perang melawan mentalitas kolektif yang permisif.

"Pemberantasan korupsi menghadapi tantangan kultural, karena ada toleransi sosial terhadap berbagai penyimpangan sehingga membuka celah," kata Haedar.

Oleh karena itu, Haedar berharap melalui kolaborasi tersebut, kejujuran kembali ditempatkan sebagai nilai publik tertinggi, sehingga perilaku koruptif dipandang sebagai penyimpangan norma sosial yang menjijikkan, bukan lagi sesuatu yang dimaklumi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya