Berita

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Rupiah Nyaris Rp17 Ribu, BI dan Pemerintah Jangan Bersikap Lembek

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 15:47 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pelemahan nilai tukar rupiah harus segera direspons cepat oleh Bank Indonesia dan pemerintah agar tidak menggerus kepercayaan pasar.

Demikian disampaikan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menanggapi isu tekanan rupiah yang menembus kisaran Rp17.000 per dolar AS.

Misbakhun mengatakan, DPR melalui Komisi XI telah meminta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bergerak aktif merespons pelemahan rupiah. 


Sebab tanggung jawab utama stabilitas nilai tukar berada di Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"Kita minta kepada Gubernur Bank Indonesia termasuk kepada seluruh stakeholder untuk melakukan upaya-upaya yang sungguh-sungguh," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.

Menurut Misbakhun, tekanan rupiah tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi domestik, karena indikator fundamental masih terjaga.

Ia menyebut pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan cadangan devisa berada pada level yang solid.

Namun demikian, Misbakhun menilai, sentimen pasar menjadi faktor krusial yang harus segera dijawab oleh otoritas. DPR, katanya, mendorong adanya langkah nyata untuk meredam volatilitas dan memulihkan kepercayaan pelaku pasar. 

Terkait langkah konkret, Misbakhun menilai intervensi moneter tetap diperlukan sepanjang dilakukan secara terukur dan profesional, termasuk pemanfaatan cadangan devisa. 

"Penggunaan cadangan devisa yang terukur untuk melakukan intervensi itu kan adalah hal yang melumrah di dalam kebijakan moneter," kata Misbakhun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya