Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies atau CSIS, Arya Fernandes, dan Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Komisi II DPR berjanji tidak akan membahas wacana Presiden dipilih oleh MPR saat menggodok revisi Undang-Undang Pemilu.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Aria Bima saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II bersama Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies atau CSIS, Arya Fernandes, dan Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah.
Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II DPR akan membahas revisi UU Pemilu lantaran sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026.
“Wacana mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari pimpinan DPR maupun Komisi II,” kata Aria Bima.
Atas dasar itu, kata Aria Bima, domain Komisi II DPR dalam pembahasan revisi UU Pemilu ini hanya berorientasikan perbaikan kepemiluan ke depan.
“Penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi,” pungkas Aria Bima.