Berita

Tambak garam di Jawa Timur. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Nusantara

Pemprov Jatim Dorong Perikanan dan Industri Garam Naik Kelas

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna, Senin, 19 Januari 2026.

Dua regulasi tersebut yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak.

Menanggapi pengesahan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Hj. Anik Maslachah, menegaskan bahwa tantangan utama justru berada pada tahap implementasi pasca-perda disahkan.


Menurutnya, pekerjaan rumah terbesar kini berada di tangan eksekutif, terutama dalam menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai regulasi turunan.

“Dalam klausul pasal sudah diatur, maksimal enam bulan setelah perda disahkan harus ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur. Tanpa pergub, sejumlah pasal tidak bisa dijalankan,” ujar Anik dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, 20 Januari 2026.

Politikus PKB ini menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pergub dapat diselesaikan tepat waktu.

“Target kami, pembentukan pergub bisa terealisasi sekitar Juni hingga Juli 2026,” tegasnya.

Anik menjelaskan, substansi perda tersebut memuat dua aspek utama, yakni pemberdayaan dan perlindungan bagi petambak garam serta pembudidaya ikan.

Untuk sektor garam, ia menyebut Jawa Timur memiliki posisi strategis dengan kontribusi sekitar 60 persen produksi garam nasional. Namun, sebagian besar masih berupa garam konsumsi rumah tangga.

“Problemnya, kita belum mampu mendorong petani garam naik kelas menjadi produsen garam industri. Padahal, kebutuhan garam industri ke depan justru semakin besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah industri seperti farmasi, kosmetik, hingga tekstil membutuhkan garam dengan kadar NaCl tinggi.

“Untuk mencapai standar garam industri, diperlukan intervensi teknologi modern agar kualitas NaCl bisa meningkat di atas 97 persen,” tegasnya lagi.

Selain pemberdayaan, aspek perlindungan juga menjadi perhatian serius. Anik menyoroti belum adanya kepastian harga garam karena komoditas tersebut belum masuk kategori bahan pokok penting, sehingga tidak memiliki Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

“Petani garam masih sangat tergantung pada tengkulak. Harga fluktuatif dan sering merugikan. Ini membuat mereka ragu memperluas produksi,” imbuhnya.

Melalui perda ini, Komisi B mendorong kolaborasi antara petani garam dengan BUMN maupun swasta, termasuk PT Garam.

“Kami berharap PT Garam lebih fokus pada produksi garam industri, sementara garam konsumsi dikelola oleh rakyat dengan jaminan penyerapan hasil,” tutur dia.

Untuk sektor perikanan dan tambak, Anik menilai persoalannya tak jauh berbeda. Meski Jawa Timur menjadi provinsi dengan hasil tangkap ikan tertinggi nasional, pemberdayaan petambak dinilai masih tertinggal dibanding daerah lain seperti Sulawesi dan NTB.

Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo ini juga menyoroti persoalan kerusakan batas wilayah tambak dengan laut yang memicu banjir rob, khususnya di kawasan pesisir Sidoarjo.

“Kalau tambak kebanjiran, ikan lepas semua. Petambak rugi besar. Ini harus diintervensi lewat perbaikan infrastruktur, drainase, dan pembatas tambak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, keterbatasan fasilitas cold storage juga dinilai memperparah fluktuasi harga ikan, terutama saat panen raya. Ia pun mendorong optimalisasi cold storage yang sudah ada, termasuk di kawasan Puspa Agro Sidoarjo.

“Dengan cold storage, petambak tidak panik saat panen. Ikan bisa disimpan, harga lebih stabil, kesejahteraan meningkat,” tukasnya.

Untuk memutus mata rantai tengkulak, perda ini juga mendorong pembentukan koperasi petambak dan nelayan sebagai wadah penampungan hasil produksi sekaligus sarana kerja sama langsung dengan industri.

“Intinya, perda ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petambak garam maupun ikan. Kuncinya ada pada teknologi, edukasi, kepastian harga, dan sinergi lintas sektor,” pungkas Anik.
                    

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya