Berita

Tambak garam di Jawa Timur. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Nusantara

Pemprov Jatim Dorong Perikanan dan Industri Garam Naik Kelas

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna, Senin, 19 Januari 2026.

Dua regulasi tersebut yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak.

Menanggapi pengesahan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Hj. Anik Maslachah, menegaskan bahwa tantangan utama justru berada pada tahap implementasi pasca-perda disahkan.


Menurutnya, pekerjaan rumah terbesar kini berada di tangan eksekutif, terutama dalam menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai regulasi turunan.

“Dalam klausul pasal sudah diatur, maksimal enam bulan setelah perda disahkan harus ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur. Tanpa pergub, sejumlah pasal tidak bisa dijalankan,” ujar Anik dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, 20 Januari 2026.

Politikus PKB ini menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pergub dapat diselesaikan tepat waktu.

“Target kami, pembentukan pergub bisa terealisasi sekitar Juni hingga Juli 2026,” tegasnya.

Anik menjelaskan, substansi perda tersebut memuat dua aspek utama, yakni pemberdayaan dan perlindungan bagi petambak garam serta pembudidaya ikan.

Untuk sektor garam, ia menyebut Jawa Timur memiliki posisi strategis dengan kontribusi sekitar 60 persen produksi garam nasional. Namun, sebagian besar masih berupa garam konsumsi rumah tangga.

“Problemnya, kita belum mampu mendorong petani garam naik kelas menjadi produsen garam industri. Padahal, kebutuhan garam industri ke depan justru semakin besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah industri seperti farmasi, kosmetik, hingga tekstil membutuhkan garam dengan kadar NaCl tinggi.

“Untuk mencapai standar garam industri, diperlukan intervensi teknologi modern agar kualitas NaCl bisa meningkat di atas 97 persen,” tegasnya lagi.

Selain pemberdayaan, aspek perlindungan juga menjadi perhatian serius. Anik menyoroti belum adanya kepastian harga garam karena komoditas tersebut belum masuk kategori bahan pokok penting, sehingga tidak memiliki Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

“Petani garam masih sangat tergantung pada tengkulak. Harga fluktuatif dan sering merugikan. Ini membuat mereka ragu memperluas produksi,” imbuhnya.

Melalui perda ini, Komisi B mendorong kolaborasi antara petani garam dengan BUMN maupun swasta, termasuk PT Garam.

“Kami berharap PT Garam lebih fokus pada produksi garam industri, sementara garam konsumsi dikelola oleh rakyat dengan jaminan penyerapan hasil,” tutur dia.

Untuk sektor perikanan dan tambak, Anik menilai persoalannya tak jauh berbeda. Meski Jawa Timur menjadi provinsi dengan hasil tangkap ikan tertinggi nasional, pemberdayaan petambak dinilai masih tertinggal dibanding daerah lain seperti Sulawesi dan NTB.

Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo ini juga menyoroti persoalan kerusakan batas wilayah tambak dengan laut yang memicu banjir rob, khususnya di kawasan pesisir Sidoarjo.

“Kalau tambak kebanjiran, ikan lepas semua. Petambak rugi besar. Ini harus diintervensi lewat perbaikan infrastruktur, drainase, dan pembatas tambak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, keterbatasan fasilitas cold storage juga dinilai memperparah fluktuasi harga ikan, terutama saat panen raya. Ia pun mendorong optimalisasi cold storage yang sudah ada, termasuk di kawasan Puspa Agro Sidoarjo.

“Dengan cold storage, petambak tidak panik saat panen. Ikan bisa disimpan, harga lebih stabil, kesejahteraan meningkat,” tukasnya.

Untuk memutus mata rantai tengkulak, perda ini juga mendorong pembentukan koperasi petambak dan nelayan sebagai wadah penampungan hasil produksi sekaligus sarana kerja sama langsung dengan industri.

“Intinya, perda ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petambak garam maupun ikan. Kuncinya ada pada teknologi, edukasi, kepastian harga, dan sinergi lintas sektor,” pungkas Anik.
                    

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya