Berita

Tambak garam di Jawa Timur. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Nusantara

Pemprov Jatim Dorong Perikanan dan Industri Garam Naik Kelas

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna, Senin, 19 Januari 2026.

Dua regulasi tersebut yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak.

Menanggapi pengesahan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Hj. Anik Maslachah, menegaskan bahwa tantangan utama justru berada pada tahap implementasi pasca-perda disahkan.


Menurutnya, pekerjaan rumah terbesar kini berada di tangan eksekutif, terutama dalam menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai regulasi turunan.

“Dalam klausul pasal sudah diatur, maksimal enam bulan setelah perda disahkan harus ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur. Tanpa pergub, sejumlah pasal tidak bisa dijalankan,” ujar Anik dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, 20 Januari 2026.

Politikus PKB ini menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pergub dapat diselesaikan tepat waktu.

“Target kami, pembentukan pergub bisa terealisasi sekitar Juni hingga Juli 2026,” tegasnya.

Anik menjelaskan, substansi perda tersebut memuat dua aspek utama, yakni pemberdayaan dan perlindungan bagi petambak garam serta pembudidaya ikan.

Untuk sektor garam, ia menyebut Jawa Timur memiliki posisi strategis dengan kontribusi sekitar 60 persen produksi garam nasional. Namun, sebagian besar masih berupa garam konsumsi rumah tangga.

“Problemnya, kita belum mampu mendorong petani garam naik kelas menjadi produsen garam industri. Padahal, kebutuhan garam industri ke depan justru semakin besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah industri seperti farmasi, kosmetik, hingga tekstil membutuhkan garam dengan kadar NaCl tinggi.

“Untuk mencapai standar garam industri, diperlukan intervensi teknologi modern agar kualitas NaCl bisa meningkat di atas 97 persen,” tegasnya lagi.

Selain pemberdayaan, aspek perlindungan juga menjadi perhatian serius. Anik menyoroti belum adanya kepastian harga garam karena komoditas tersebut belum masuk kategori bahan pokok penting, sehingga tidak memiliki Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

“Petani garam masih sangat tergantung pada tengkulak. Harga fluktuatif dan sering merugikan. Ini membuat mereka ragu memperluas produksi,” imbuhnya.

Melalui perda ini, Komisi B mendorong kolaborasi antara petani garam dengan BUMN maupun swasta, termasuk PT Garam.

“Kami berharap PT Garam lebih fokus pada produksi garam industri, sementara garam konsumsi dikelola oleh rakyat dengan jaminan penyerapan hasil,” tutur dia.

Untuk sektor perikanan dan tambak, Anik menilai persoalannya tak jauh berbeda. Meski Jawa Timur menjadi provinsi dengan hasil tangkap ikan tertinggi nasional, pemberdayaan petambak dinilai masih tertinggal dibanding daerah lain seperti Sulawesi dan NTB.

Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo ini juga menyoroti persoalan kerusakan batas wilayah tambak dengan laut yang memicu banjir rob, khususnya di kawasan pesisir Sidoarjo.

“Kalau tambak kebanjiran, ikan lepas semua. Petambak rugi besar. Ini harus diintervensi lewat perbaikan infrastruktur, drainase, dan pembatas tambak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, keterbatasan fasilitas cold storage juga dinilai memperparah fluktuasi harga ikan, terutama saat panen raya. Ia pun mendorong optimalisasi cold storage yang sudah ada, termasuk di kawasan Puspa Agro Sidoarjo.

“Dengan cold storage, petambak tidak panik saat panen. Ikan bisa disimpan, harga lebih stabil, kesejahteraan meningkat,” tukasnya.

Untuk memutus mata rantai tengkulak, perda ini juga mendorong pembentukan koperasi petambak dan nelayan sebagai wadah penampungan hasil produksi sekaligus sarana kerja sama langsung dengan industri.

“Intinya, perda ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petambak garam maupun ikan. Kuncinya ada pada teknologi, edukasi, kepastian harga, dan sinergi lintas sektor,” pungkas Anik.
                    

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya