Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Ali mengatakan, disertasinya yang berjudul "Konsep Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana Korupsi" menyoroti pentingnya pengakuan dan pemulihan hak korban tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa korban korupsi tidak hanya negara sebagai pihak yang mengalami kerugian keuangan, tetapi juga masyarakat dan individu yang terdampak secara langsung.
Disertasi tersebut menawarkan formulasi konseptual dan normatif mengenai ganti rugi berupa restitusi bagi korban korupsi sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan nasional. Menurutnya, pendekatan hukum pidana selama ini masih dominan berorientasi pada penghukuman pelaku dan pemulihan kerugian negara, sementara dimensi korban kerap terabaikan.
Populer
Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00
Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51
UPDATE
Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40
Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19
Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55
Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35
Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20
Senin, 19 Januari 2026 | 23:55
Senin, 19 Januari 2026 | 23:37
Senin, 19 Januari 2026 | 23:11
Senin, 19 Januari 2026 | 23:02
Senin, 19 Januari 2026 | 22:46