Berita

Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Angkat Konsep Ganti Rugi Korban Korupsi
SENIN, 19 JANUARI 2026 | 23:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Surabaya, Senin, 19 Januari 2026.

Ali mengatakan, disertasinya yang berjudul "Konsep Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana Korupsi" menyoroti pentingnya pengakuan dan pemulihan hak korban tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa korban korupsi tidak hanya negara sebagai pihak yang mengalami kerugian keuangan, tetapi juga masyarakat dan individu yang terdampak secara langsung.

Disertasi tersebut menawarkan formulasi konseptual dan normatif mengenai ganti rugi berupa restitusi bagi korban korupsi sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan nasional. Menurutnya, pendekatan hukum pidana selama ini masih dominan berorientasi pada penghukuman pelaku dan pemulihan kerugian negara, sementara dimensi korban kerap terabaikan.


"Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat. Karena itu, korban harus diberikan kedudukan hukum (legal standing) dan mekanisme ganti rugi yang jelas, akuntabel, dan berkeadilan," kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Ali Fikri yang saat ini menjabat Kepala Pusat PSDM Aparatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, bahwa konsep ganti rugi bagi korban korupsi tidak bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara maupun orientasi pemidanaan dalam KUHP baru.

Sebaliknya, konsep tersebut justru memperkuat tujuan pemidanaan modern yang berorientasi pada keadilan korektif (corrective justice) dan pemulihan hak (restorative justice).

"Disertasi ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan KUHAP, agar mekanisme restitusi dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun risiko pemidanaan ganda," terangnya.

Promotor disertasi, Profesor Basuki Nur Minarno, menilai kajian tersebut memiliki nilai akademik dan praktis yang tinggi serta menawarkan perspektif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Disertasi ini memperkaya wacana hukum pidana korupsi dengan menekankan pentingnya pemulihan hak korban. Pendekatan semacam ini penting untuk melengkapi sistem hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku," kata Prof Basuki.

Sidang terbuka promosi doktor tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain pimpinan KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budisantiarto, Hakim Agung Yohanes Priana, mantan pimpinan KPK Nurul Ghufron, Jaksa KPK, Sesban BPSDM Kemenhub, serta para guru besar dan akademisi Fakultas Hukum Unair.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya