Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Polisi: Status Tersangka dan Pencekalan Eggi-Damai Lubis Sudah Dicabut

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 21:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya sudah mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pencabutan status ini juga sejalan dengan hasil surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan juga dicabut. Sehingga kondisinya sudah kembali ke sebelum laporan perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin, 19 Januari 2026.


Pencabutan status hukum dilakukan usai Jokowi sepakat berdamai dengan Eggi dan Damai Lubis dan dilakukan gelar perkara.

"Gelar perkara dihadiri oleh penyidik wassidik (pengawas penyidikan), ada dari Bid Propam, Irwasda dan dari Bidkum Polda Metro Jaya. Sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif," sambungnya.

Di sisi lain, Budi memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur dan akan memeriksa tiga saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo dan tersangka lainnya.

“Besok, tanggal 20 juga ada pemeriksaan 7 saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua. Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan 3 tersangka di klaster 1,” pungkas Budi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya