Berita

Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

OTT Bupati Pati Berawal dari Rumah Camat Jaken

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di wilayah Pati, Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun menyebutkan Bupati Sudewo sempat menjalani pemeriksaan awal di Pendapa Kabupaten Pati sebelum akhirnya dibawa ke Polres Kudus.

"(Bupati Sudewo) sempat diperiksa di pendapa, lalu dibawa ke Polres Kudus sekitar pukul 01.00 dini hari," kata sumber sesaat lalu, Senin, 19 Januari 2026.

Sudewo disebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Kudus, menurut sumber yang sama, hingga sore tadi.


OTT di Pati dilakukan KPK pada Minggu malam kemarin dan diduga berkaitan dengan kasus pengisian perangkat desa (perades). Operasi awal menyasar rumah Camat Jaken, Tri Agung Setiawan, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan Camat Jaken beserta sejumlah kepala desa dan perangkat desa. 

“Camat Jaken, kepala desa, sampai perangkat desa (diamankan). Katanya (barang bukti) ada dua koper,” kata sumber yang menginformasikan Camat Jaken Tri Agung Setiawan menjalani pemeriksaan di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, usai dicokok.

Sementara itu, KPK lewat Jurubicara Budi Prasetyo, membenarkan telah mengamankan Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo, dalam rangkaian OTT yang mereka lakukan.

Meski begitu Budi menjelaskan hingga saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sudewo untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW.  Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim KPK di Polres Kudus,” ujarnya kepada wartawan, petang tadi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya