Berita

Ilustrasi

Nusantara

Peserta Didik di Jakarta Dibatasi Gunakan Gawai Selama Jam Sekolah

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, Senin, 19 Januari 2026.

Melalui surat edaran ini, mekanisme pemanfaatan gawai di sekolah diatur sebagai upaya meminimalkan distraksi digital untuk melindungi kualitas kognitif dan ketenangan psikologis generasi masa depan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, SE ini ditujukan untuk mendorong penggunaan gawai yang bijak melalui pembatasan pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan.


“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan implementasi surat edaran ini sangat bergantung pada dukungan publik. Keterlibatan orang tua dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan penggunaan gawai yang bijak selama di rumah.

“Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” katanya.

Nahdiana menjelaskan, untuk mendukung kebijakan ini orang tua dapat membuat kesepakatan bersama dengan anak terkait penggunaan gawai di rumah.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi guru dan kepala sekolah, organisasi dan komunitas literasi digital, komunitas pendidikan guna membangun kebiasaan positif dan mendukung implementasi SE secara berkelanjutan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” katanya.

Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke mode hening (silent). Seluruh gawai tersebut kemudian dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid selama jam sekolah, Kepala Satuan Pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan. Narahubung tersebut dapat berasal dari Guru BK, wali kelas, atau petugas lain, serta mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.

Satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai. Dengan demikian, kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.

Kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai murid ke arah yang positif dan edukatif.

Bagi satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, kebijakan tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” tandasnya.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya