Berita

Ketua Setara Institute Hendardi.

Pertahanan

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengingatkan keras pemerintah agar tidak gegabah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Menurutnya, Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme justru berpotensi merusak supremasi sipil dan menciptakan kekacauan hukum.

Draft Perpres tersebut belakangan kembali beredar di ruang publik dan dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapat persetujuan.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme jelas melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system,” kata Hendardi dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.


Hendardi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Karena itu, penanganannya harus berada dalam kerangka hukum pidana, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan peradilan umum sebagai mekanisme pertanggungjawaban.

“Masalahnya, sampai hari ini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum. Jika TNI dilibatkan, maka akan terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas, terutama jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM,” tegasnya.

Ia juga menyoroti substansi draft Perpres yang memberi TNI fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Bahkan, fungsi penangkalan tersebut dijabarkan melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, hingga kategori samar bernama “operasi lainnya”.

“Istilah penangkalan sama sekali tidak dikenal dalam UU Terorisme. Ini menunjukkan pendekatan militeristik yang dilembagakan, dan itu berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Hendardi, frasa “operasi lainnya” merupakan norma karet yang sangat plastis dan multitafsir. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan kualitas demokrasi.

Ia juga mengkritik klausul pelibatan TNI jika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity). Pasalnya, tidak ada penjelasan objektif mengenai ukuran eskalasi tersebut.

“Eskalasi seperti apa? Tidak ada definisi yang jelas. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara,” katanya.

Dalam negara demokrasi dan negara hukum, Hendardi menegaskan, TNI semestinya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum, termasuk terorisme, harus menjadi pilihan terakhir (last resort) dan hanya dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

“Bukan dijadikan instrumen rutin dalam pemberantasan tindak pidana,” pungkas Hendardi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya