Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Basarah. (Foto: Tangkapan Layar TVR Parlemen)

Politik

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 16:07 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Hukum (Kemenkum) harus bersikap proaktif dalam masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR Ahmad Basarah dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

"Kementerian Hukum harus lebih progresif dalam rangka pemantauan pelaksanaan KUHP yang baru," ujar Basarah.


Basarah menegaskan, kewenangan Kementerian Hukum bukan sekadar administratif, melainkan konstitusional.

Ia menilai, setiap kebijakan hukum baru hampir pasti memunculkan pro dan kontra di masyarakat, terlebih ketika masih berada dalam masa transisi yang rawan ketidakseragaman penafsiran.

Dalam forum tersebut, Basarah menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara tegas memberi kewenangan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang.

Menurutnya, kewenangan itu seharusnya digunakan untuk mengantisipasi perbedaan tafsir dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

"Teori-teori hukum, norma-norma hukum, seringkali dalam praktiknya itu tidak linear. Apalagi kalau kita bicara tentang praktik-praktik abuse of power yang acap kali dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata politikus PDIP ini.

Ia menilai kondisi tersebut membuat kehadiran negara, melalui Kementerian Hukum, menjadi krusial agar pelaksanaan KUHP tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya