Berita

Sidang dakwaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan kawan-kawan didakwa menerima uang Rp6,52 miliar dari hasil pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 19 Januari 2026.

Tim JPU mengatakan, Noel bersama-sama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, yang masing-masing merupakan ASN di Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia, telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.


"Yaitu menguntungkan diri terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta," kata salah satu Jaksa KPK.

Perbuatan Noel juga disebut menguntungkan orang lain, yakni Fahrurozi sebesar Rp270,955 juta, Hery Sutanto sebesar Rp652.236.000, Subhan sebesar Rp326.118.000, Gerry Aditya sebesar Rp652.236.000, Irvian Bobby sebesar Rp978.354.000, Sekarsari sebesar Rp652.236.000, Anitasari sebesar Rp326.118.000, Supriadi sebesar Rp294.063.000.

Selanjutnya, Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020-April 2024 sebesar Rp381.281.000, Sunardi Manampiar Sinaga selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021-September 2024 sebesar Rp288.173.000, Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode September 2024-2025 sebesar Rp37.945.000.

Kemudian, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 sebesar Rp652.236.000, Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoodinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000, dan Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoodinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000.

"Memaksa seseorang, yaitu memaksa para pemohon sertifikasi/linsensi K3 antara lain, Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta pemohon sertifikasi/lisensi K3 lainnya, untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya