Berita

Ilustrasi

Politik

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 15:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR bersama Pemerintah telah sepakat tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada memang tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR tidak memiliki rencana untuk membahas perubahan atas regulasi tersebut dalam waktu dekat.

Namun, sikap tersebut mendapat tanggapan kritis dari pakar kepemiluan Titi Anggraini. Ia menilai, seharusnya perbaikan pengaturan Pilkada langsung justru dibahas secara satu paket dengan revisi Undang-Undang Pemilu.


“MK sudah nyatakan bahwa pilkada adalah pemilu dan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi norma antara pilkada dan pemilu. Apalagi banyak kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan pilkada langsung untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa terdapat kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan Pilkada langsung, terutama untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya, sekaligus meningkatkan mutu tata kelola pemilu di daerah.

Titi juga mengingatkan bahwa jika perbaikan pengaturan Pilkada tidak dibahas, hal itu justru berpotensi bertentangan dengan desain pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Pilkada akan diselenggarakan serentak dengan pemilu DPRD.

“Jadi, mestinya dilakukan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU yang sama, bukan malah dipisahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tetap diperlukan, namun bukan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi melalui DPRD. Revisi tersebut, menurutnya, harus difokuskan pada upaya memperbaiki tata kelola Pilkada agar lebih berintegritas dan demokratis.

“UU Pilkada perlu direvisi, tapi untuk memperbaiki tata kelolanya, bukan mengubah sistem pemilihan langsung,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya