Berita

Ilustrasi

Politik

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 15:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR bersama Pemerintah telah sepakat tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada memang tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR tidak memiliki rencana untuk membahas perubahan atas regulasi tersebut dalam waktu dekat.

Namun, sikap tersebut mendapat tanggapan kritis dari pakar kepemiluan Titi Anggraini. Ia menilai, seharusnya perbaikan pengaturan Pilkada langsung justru dibahas secara satu paket dengan revisi Undang-Undang Pemilu.


“MK sudah nyatakan bahwa pilkada adalah pemilu dan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi norma antara pilkada dan pemilu. Apalagi banyak kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan pilkada langsung untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa terdapat kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan Pilkada langsung, terutama untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya, sekaligus meningkatkan mutu tata kelola pemilu di daerah.

Titi juga mengingatkan bahwa jika perbaikan pengaturan Pilkada tidak dibahas, hal itu justru berpotensi bertentangan dengan desain pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Pilkada akan diselenggarakan serentak dengan pemilu DPRD.

“Jadi, mestinya dilakukan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU yang sama, bukan malah dipisahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tetap diperlukan, namun bukan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi melalui DPRD. Revisi tersebut, menurutnya, harus difokuskan pada upaya memperbaiki tata kelola Pilkada agar lebih berintegritas dan demokratis.

“UU Pilkada perlu direvisi, tapi untuk memperbaiki tata kelolanya, bukan mengubah sistem pemilihan langsung,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya