Berita

Ilustrasi

Politik

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 15:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR bersama Pemerintah telah sepakat tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada memang tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR tidak memiliki rencana untuk membahas perubahan atas regulasi tersebut dalam waktu dekat.

Namun, sikap tersebut mendapat tanggapan kritis dari pakar kepemiluan Titi Anggraini. Ia menilai, seharusnya perbaikan pengaturan Pilkada langsung justru dibahas secara satu paket dengan revisi Undang-Undang Pemilu.


“MK sudah nyatakan bahwa pilkada adalah pemilu dan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi norma antara pilkada dan pemilu. Apalagi banyak kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan pilkada langsung untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa terdapat kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan Pilkada langsung, terutama untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya, sekaligus meningkatkan mutu tata kelola pemilu di daerah.

Titi juga mengingatkan bahwa jika perbaikan pengaturan Pilkada tidak dibahas, hal itu justru berpotensi bertentangan dengan desain pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Pilkada akan diselenggarakan serentak dengan pemilu DPRD.

“Jadi, mestinya dilakukan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU yang sama, bukan malah dipisahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tetap diperlukan, namun bukan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi melalui DPRD. Revisi tersebut, menurutnya, harus difokuskan pada upaya memperbaiki tata kelola Pilkada agar lebih berintegritas dan demokratis.

“UU Pilkada perlu direvisi, tapi untuk memperbaiki tata kelolanya, bukan mengubah sistem pemilihan langsung,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya