Berita

Massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR). (Foto:Dok. SPKR)

Politik

KPK Harus Serius Periksa Jampidsus Febrie Adriansyah

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Desakan itu disampaikan Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang Febri Adriansyah terhadap pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Koordinator SPKR, Amri mengatakan, KPK perlu menyelidiki peran Febrie Adriansyah selaku mantan Direktur Penyidikan Jampidsus dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berakibat raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp377,7 miliar. 


Dugaan keterlibatan Febrie, sambung Amri, didasari terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Dokumen itu diklaim turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.

"Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21," kata Amri dalam keterangan tertulis, Senin 19 Januari 2026.

Bahkan kemudian, kata dia, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.

“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdapat keputusan administratif yang tidak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan,” sambung Amri.

Desakan serupa juga disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Gema Aksi) yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, dan OJK, pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Mereka minta Febrie diperiksa dugaan penghilangan barang bukti kasus korupsi Jiwasraya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain ke KPK, Gema Aksi juga melakukan aksi serupa ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, Febrie saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung diduga membuat surat ke lembaga itu seolah barang sitaan dalam kasus korupsi Jiwasraya bukan barang bukti.

Sehingga, pengembalian ke pihak pemilik harus dilakukan. Barang yang disita saat itu berupa 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya