Berita

Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Dugaan Petinggi PBNU Perantara Uang Korupsi Kuota Haji

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 10:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami dugaan petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi perantara dugaan pemberian uang dari biro travel kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik masih mendalami peran-peran lain dari dua orang saksi yang telah diperiksa, yakni Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz, dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Kholis.

"Peran-peran dari para pihak ini didalami, apakah juga sebagai perantara dugaan pemberian uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atau seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.


Budi menyebut bahwa, pendalaman soal dugaan perantara pemberian uang itu menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

KPK menyebut bahwa Gus Aiz menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kuota haji tambahan. Hal itu juga merupakan materi yang didalami saat memeriksa Gus Aiz sebagai saksi pada Selasa, 13 Januari 2026.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Gus Aiz membantah adanya aliran uang ke dirinya maupun ke organisasi PBNU.

"Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya," kata Gus Aiz.

Sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik juga telah memeriksa Muzakki Kholis. Ia dicecar soal inisiatif pembagian kuota haji tambahan, meskipun ia tidak mempunyai biro perjalanan haji dan umroh, namun diduga mengetahui proses ataupun tahapan pembagian kuota haji tambahan, bahkan menjadi calo pembagian kuota haji tambahan ke biro travel.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya