Berita

Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Dugaan Petinggi PBNU Perantara Uang Korupsi Kuota Haji

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 10:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami dugaan petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi perantara dugaan pemberian uang dari biro travel kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik masih mendalami peran-peran lain dari dua orang saksi yang telah diperiksa, yakni Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz, dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Kholis.

"Peran-peran dari para pihak ini didalami, apakah juga sebagai perantara dugaan pemberian uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atau seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.


Budi menyebut bahwa, pendalaman soal dugaan perantara pemberian uang itu menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

KPK menyebut bahwa Gus Aiz menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kuota haji tambahan. Hal itu juga merupakan materi yang didalami saat memeriksa Gus Aiz sebagai saksi pada Selasa, 13 Januari 2026.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Gus Aiz membantah adanya aliran uang ke dirinya maupun ke organisasi PBNU.

"Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya," kata Gus Aiz.

Sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik juga telah memeriksa Muzakki Kholis. Ia dicecar soal inisiatif pembagian kuota haji tambahan, meskipun ia tidak mempunyai biro perjalanan haji dan umroh, namun diduga mengetahui proses ataupun tahapan pembagian kuota haji tambahan, bahkan menjadi calo pembagian kuota haji tambahan ke biro travel.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya