MASIH lekat dalam ingatan kolektif kita tentang wajah lelah Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat tuduhan pendisiplinan siswa. Belum lagi kisah pilu Zaharman di Bengkulu yang kehilangan penglihatan akibat ketapel orang tua murid.
Rentetan peristiwa ini mengirimkan sinyal bahaya yang nyata: ruang kelas kita sedang sakit. Sekolah, yang dulu dipuja sebagai sanctum atau tempat suci penyemaian budi pekerti, kini perlahan berubah menjadi arena gladiator hukum yang menakutkan.
Di tengah kecemasan masif inilah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Patut diapresiasi dan didukung dengan penguatan implementasi.
Regulasi ini hadir bak oase, menggantikan aturan lama (Permendikbud 10/2017) yang selama ini dinilai tumpul tak bertaji. Pertanyaannya: akankah regulasi ini akan menjadi tameng yang melindungi, atau kertas administratif tanpa daya di lapangan? Sekolah sudah seharusnya menjadi lokasi yang aman bagi semua pihak di dalamnya.
Hegemoni Ketakutan dan "Defensive Teaching" Sebelum membedah regulasi tersebut, kita harus mengakui bahwa profesi guru saat ini berada dalam kepungan apa yang disebut Ulrich Beck (1992) sebagai
Risk Society. Risiko bagi guru hari ini bukan lagi sekadar kapur tulis yang berdebu, melainkan risiko litigasi.
Setiap sentuhan, tatapan, atau teguran keras guru kini berpotensi ditafsirkan ulang sebagai tindak pidana di bawah payung UU Perlindungan Anak.
Dalam sosiologi pendidikan, kita mengenal pergeseran paradigma relasi kuasa. Dulu, guru memiliki otoritas mutlak (otoritas karismatik). Namun, di era digital dan demokratisasi hak asasi, otoritas itu digugat.
Sejurus Michel Foucault dalam karyanya
Discipline and Punish (1977) menggambarkan sekolah sebagai institusi pendisiplinan tubuh. Tetapi, di Indonesia hari ini, terjadi pembalikan. Tubuh gurulah yang kini didisiplinkan oleh mata pengawas masyarakat (panoptikon) melalui kamera
smartphone dan viralitas media sosial. Fungsi pedagogis guru di bawah bayang-bayang UU Perlindungan Anak yang sering ditafsirkan secara karet (
draconian interpretation).
Dampaknya sangat destruktif. Kita menyaksikan fenomena yang oleh McNeil (1982) disebut sebagai
defensive teaching. Guru memilih bermain aman. Mengajar sekedar menggugurkan kewajiban transfer pengetahuan, tidak terkait dengan pembentukan karakter.
Logikanya sederhana: "Untuk apa mendidik karakter siswa jika ujungnya dilaporkan ke polisi? Lebih baik diam, gaji aman, pensiun tenang." Bila sikap apatis seperti ini menular, maka lonceng kematian kualitas pendidikan nasional sejatinya sedang berbunyi nyaring.
Terobosan Humanis: Melindungi yang Terlupakan Kehadiran Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 membawa angin segar perubahan paradigma. Salah satu terobosan paling humanis adalah perluasan subjek perlindungan. Jika aturan lama terkesan elitis hanya melindungi guru dan dosen, regulasi anyar ini merangkul mereka yang selama ini "tak terlihat".
Termasuk di antaranya: tenaga administrasi, laboran, pustakawan, hingga petugas keamanan (satpam) dan tenaga kebersihan sekolah kini resmi masuk dalam radar perlindungan hukum.
Muatan tersebut merupakan bentuk pengakuan sosiologis bahwa ekosistem sekolah adalah satu kesatuan organik. Seringkali, saat terjadi keributan dengan pihak luar, satpam sekolah adalah garda terdepan yang menjadi korban fisik, namun selama ini mereka berjuang tanpa payung hukum profesi yang jelas.
Selain itu, regulasi ini juga menutup celah tafsir "karet" dengan merinci definisi kekerasan secara rigid. Sebagaimana mengurai penjabaran 17 bentuk kekerasan seksual secara detail, mulai dari
body shaming hingga tatapan bernuansa seksual. Hal ini menjadi langkah maju untuk melindungi martabat guru, terutama guru perempuan, dari pelecehan terselubung yang kerap terjadi di lingkungan kerja.
Mitigasi Celah Mediasi Kendati demikian, regulasi ini bukan tanpa celah. Terdapat potensi persoalan hukum yang perlu diwaspadai, khususnya pada pengaturan tentang advokasi non litigasi melalui mediasi. Tentu ditujukan secara mulia, yakni mengedepankan restorative justice agar guru tidak mudah dipidana.
Tetapi perlu kehati-hatian. Sebab bila klausa mediasi ini diterapkan secara gebyah-uyah pada kasus kekerasan seksual yang menimpa atau dilakukan oleh warga sekolah, maka aturan ini akan bertabrakan frontal dengan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang tegas melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan.
Jangan sampai Satgas Perlindungan yang dibentuk nanti justru menjadi bunker impunitas, memaksa korban berdamai demi nama baik sekolah atau solidaritas korps. Dalam hal tersebut, Kementerian harus segera menerbitkan petunjuk teknis yang tegas: mediasi hanya berlaku untuk kasus kenakalan, pendisiplinan, atau konflik tata tertib, bukan untuk kejahatan seksual atau pidana berat. Tanpa demarkasi ini, regulasi ini cacat secara hukum.
Mengembalikan Kepercayaan Pada akhirnya, hukum hanyalah instrumen. Perlindungan sejati bagi guru tidak terletak pada tebalnya pasal regulasi, melainkan pada pulihnya
trust (kepercayaan) antara orang tua dan sekolah. Berkaca pada Finlandia (Sahlberg, 2011), guru terlindungi bukan karena mereka kebal hukum, tetapi karena tingginya kepercayaan publik terhadap profesionalitas mereka.
Sehingga Permendikdasmen 4/2026 menjadi langkah awal yang patut diapresiasi sebagai upaya negara hadir di ruang kelas. Perlu dibarengi dengan literasi hukum bagi orang tua dan peningkatan kompetensi pedagogis guru.
Jelas kita merindukan masa di mana guru disegani karena kewibawaan ilmunya, bukan ditakuti karena kuasa nilainya, dan orang tua datang ke sekolah untuk berdialog, bukan untuk melapor.
Semoga regulasi ini menjadi titik balik agar guru-guru kita berani keluar dari lorong sunyi ketakutan, dan kembali mengajar dengan kepala tegak dan hati yang gembira.
Doktoral Ilmu Pendidikan Universitas Indraprasta PGRI