Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (Foto: Dok. BPKH)

Hukum

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penyelidikan di BPKH ini berbeda dengan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah ada tersangka.

Penyelidikan di BPKH difokuskan pada pencarian peristiwa pidana terkait pengelolaan dana dan pengadaan fasilitas jemaah yang dinilai tidak sebanding dengan biaya dikeluarkan.


"Terkait dengan BPKH, kami sudah undang untuk dimintai keterangan dan sudah menjelaskan juga terkait dengan pengelolaan keuangan haji tersebut," kata Budi, Minggu, 18 Januari 2026.

Budi menyebut, status penanganan perkara di BPKH masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik KPK tengah bekerja ekstra untuk menemukan alat bukti permulaan yang cukup guna menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Kalau dalam proses penyelidikan itu masih mencari peristiwa pidananya. Jadi kami belum sampai ke pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku," tutur Budi.

Penyelidikan tersebut berjalan beriringan dengan penyidikan korupsi kuota haji yang menjerat bekas Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK menduga ada benang merah dalam pengelolaan haji, terutama terkait pergeseran 8.400 kuota haji reguler ke biro travel yang seharusnya dikelola Kemenag, namun dananya dikelola BPKH.

KPK melihat ada ketimpangan mencolok antara besarnya dana yang digelontorkan BPKH dengan kualitas layanan jemaah di Arab Saudi. Fokus utama KPK menyasar tiga sektor krusial, yakni akomodasi, katering, dan transportasi.

"Jangan sampai uang yang disediakan besar, tapi ternyata di sana pada saat dilakukan bidding (lelang), pemenangnya justru yang paling jelek," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya