Berita

Para tersangka kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Pajak PT WP ke Pejabat Dua Direktorat

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap terkait pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada (WP) juga mengalir ke pejabat di dua direktorat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua direktorat di DJP dimaksud, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Kantor dua direktorat tersebut juga sudah digeledah tim penyidik.

"Dalam proses penentuan nilai pajak, khususnya pada PBB PT WP ini ada tahapan-tahapan mekanisme ataupun konsultasi yang dilakukan oleh para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di KPP Madya Jakarta Utara ini kepada pihak-pihak di kantor pusat atau di kedua direktorat itu," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 18 Januari 2026.


Budi menyebut, tim penyidik akan mendalami pihak-pihak yang ada di DJP, khususnya di kedua direktorat dimaksud.

"Nah ini kita dalami perannya seperti apa, termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak pusat. Nah ini pasti akan terus kita susuri, kita telusuri terkait dengan peran juga terkait dengan dugaan aliran uang," pungkas Budi.

Dalam pengembangan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak pada DJP periode 2021-2026, tim penyidik telah menggeledah Kantor Pusat DJP pada Selasa, 13 Januari 2026. Ruangan yang digeledah yakni ruangan Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang.

Pada malam harinya, tim penyidik menggeledah kantor PT WP di wilayah Jakut. Dari sana, tim mengamankan dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak, serta BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara.

Sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakut dengan wajib pajak PT WP, BBE berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta uang 8 ribu dolar Singapura.

Dari OTT yang berlangsung sejak Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakut, Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.

Selanjutnya, Askob Bahtiar (ASN) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, Pius Suherman (PS) selaku Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP), Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP, dan Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.

Dalam kegiatan OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rincian barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya KPK menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkaranya, pada September-Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, diduga bahwa Agus meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar. "All in" dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Agus serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Selanjutnya pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Sehingga, untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki Abdul Kadim.

Selanjutnya masih di bulan yang sama, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Askob di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan DJP dan pihak-pihak lainnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya