Berita

Kerusakan wilayah terdampak bencana banjir bandang di Sumatera. (Foto: Antara)

Nusantara

WALHI Desak Korporasi Perusak Lingkungan Dihukum Berat

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Hingga kini belum tampak pemulihan yang bermakna maupun penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap korporasi yang berkontribusi merusak infrastruktur ekologis di wilayah Sumatera. 

Bencana yang semula bersifat lingkungan kini telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan, ditandai oleh hilangnya hak atas tempat tinggal, pangan, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan penghidupan secara bersamaan. 

Aktivitas ekonomi masih belum sepenuhnya pulih, gagal panen meluas, akses jalan terputus, listrik padam, dan harga kebutuhan pokok melonjak tajam. Bahkan di Aceh, bencana ini turut menggerus kearifan lokal seperti tradisi Meugang, sebuah sistem solidaritas pangan rakyat yang hilangnya menandai runtuhnya tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini bertumpu pada keseimbangan ekologis. 
  

  
Wahdan Koordinator Desk disaster WALHI region Sumatera, menyampaikan bahwa minimnya sarana evakuasi, lambannya respons, serta wacana relokasi tanpa partisipasi warga memperparah penderitaan masyarakat. 

“Ironisnya, di tengah krisis kemanusiaan, negara justru sigap memobilisasi puluhan alat berat untuk memindahkan kayu-kayu gelondongan pascabanjir dengan tanpa transparansi dan akuntabilitas. Fakta ini memperlihatkan keberpihakan yang timpang. Absen saat rakyat menyelamatkan nyawa, hadir saat berhadapan dengan sumber daya bernilai ekonomi,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu, 18 Januari 2026. 
  
Aceh secara geografis merupakan wilayah strategis sekaligus rentan. Berada di pertemuan lempeng tektonik aktif dan memiliki bentang alam yang kaya seperti hutan, sungai, pesisir, dan laut Aceh, seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian ekologis. 

Namun dalam dua dekade pasca tsunami 2004, tekanan terhadap lingkungan justru semakin meningkat akibat ekspansi industri ekstraktif, alih fungsi hutan, dan tata ruang yang mengabaikan keselamatan rakyat. 
 
Selanjutnya Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin, juga menyampaikan bahwa membangun Aceh, khususnya wilayah-wilayah terdampak bencana tidak lagi bisa dilakukan dengan cara yang sama dengan selama ini. Pencabutan izin ekstraktif di wilayah-wilayah rentan dan memulihkan fungsi ekologisnya seperti sediakala adalah keputusan yang tidak bisa ditawar lagi. 

“Masyarakat Aceh itu paham atas kerentanan ruang hidupnya, makanya mereka menjaga wilayah fungsi khusus dengan pengetahuan tradisional yang terbukti secara turun temurun melalui tradisi. Harusnya pengetahuan tradisional ini menjadi acuan negara untuk melakukan mitigasi dan di muat menjadi peta rawan bencana bersifat partisipatif,” katanya. 
 
Bencana ekologis di Aceh Tamiang dan Aceh Timur harus menjadi momentum bagi negara untuk keluar dari fase impunitas, menegakkan hukum lingkungan secara tegas, dan berpihak pada kehidupan dan keadilan ekologis, bukan justru terus mereproduksi kerusakan. 

Pemerintah didesak menegakkan hukum secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan berkontribusi pada terjadinya banjir, dengan menjatuhkan sanksi pidana, perdata, dan administratif yang menimbulkan efek jera sekaligus mewajibkan pemulihan ekologis yang nyata.

Penanganan banjir juga tidak boleh berhenti pada respons darurat atau pembangunan infrastruktur teknis, tetapi harus disertai upaya pemulihan mendasar dan jangka panjang, termasuk rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai, pencabutan atau pengurangan izin dari konsesi yang layak milik perusahaan, lalu didistribusikan kepada masyarakat korban bencana yang wilayahnya tidak mungkin lagi ditempati. Jika berhasil, maka cara ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya