Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Rencana IPO PAM Jaya 2027 Berpotensi Menjauh dari Amanat Konstitusi

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membawa Perumda PAM Jaya melantai di Bursa Efek Indonesia melalui skema Initial Public Offering (IPO) pada 2027 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Salah satu kritik disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai langkah ekstrem yang berpotensi menjauhkan pengelolaan air dari tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Apalagi, alasan IPO yang diklaim demi perbaikan tata kelola perusahaan, fleksibilitas usaha, serta pengurangan ketergantungan terhadap APBD justru membuka ruang dominasi kelompok pemilik modal dalam sektor strategis air bersih.


Padahal kata Hari, air merupakan cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Langkah IPO ini berpotensi bertabrakan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Hari kepada RMOL, Minggu, 18 Januari 2026.

Hari juga menyoroti proses masuknya PT Moya Indonesia sebagai mitra PAM Jaya melalui penandatanganan kontrak kerja sama senilai Rp25 triliun pada 22 Oktober 2022.

Padahal, kontrak kerja sama PAM Jaya dengan dua operator swasta sebelumnya, yakni PT Palyja dan PT Aetra, baru berakhir pada 1 Februari 2023.

"Pada waktu itu masih ada waktu sekitar tiga bulan, tetapi sudah masuk swasta baru. Ini menimbulkan pertanyaan besar. PAM Jaya seolah lepas dari mulut harimau, jatuh ke mulut buaya," tegasnya.

Lebih lanjut, Hari menilai hingga saat ini kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia belum menunjukkan perubahan signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan air minum warga Jakarta, khususnya masyarakat miskin di kawasan padat penduduk dan gang-gang sempit yang masih bergantung pada air tanah yang tidak layak konsumsi.

"Wacana yang dibangun seolah hanya soal perbaikan pipa tua dan infrastruktur. Tapi apakah akses air bersih bagi warga miskin sudah benar-benar terpenuhi? Fakta di lapangan masih jauh panggang dari api," terang Hari.

Hari pun mengingatkan agar rencana IPO PAM Jaya tidak menjadi pintu masuk bagi monopoli sektor air dari hulu hingga hilir oleh kelompok pemodal tertentu. Ia mengkhawatirkan IPO justru akan menguntungkan pihak-pihak yang telah lebih dulu menjalin kontrak strategis sejak 2022.

"Jangan sampai publik disuguhi wajah malaikat, tetapi berhati iblis. Pengelolaan air harus tetap berpihak pada rakyat, bukan pada logika pasar semata," pungkas Hari.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya