Berita

Ilustrasi Pilkada

Politik

Pilkada Mahal Bukan karena Sistem tapi Pelanggaran Hukum Kandidat

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahalnya biaya pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukan disebabkan oleh mekanisme demokrasi itu sendiri, melainkan oleh maraknya pelanggaran hukum dan tindakan kriminal yang dilakukan para kandidat.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, membeberkan sejumlah praktik pelanggaran hukum dan tindakan kriminal yang kerap terjadi di Pilkada.

“Yang membuat pemilu-kada mahal adalah pelanggaran hukum atau tindakan kriminal oleh calon dengan membeli suara pemilih, partai, dan wewenang penyelenggara (KPU/KPUD),” ujar Saiful lewat akun x miliknya, Minggu, 18 Januari 2026.


Ia menjelaskan, praktik-praktik tersebut telah menggeser pemilu dan Pilkada dari ranah kepentingan publik menjadi kepentingan privat segelintir pihak. Akibatnya, pemilu yang seharusnya menjadi wilayah dan barang publik justru dibajak menjadi alat transaksi politik.

“Pemilu-kada sebagai wilayah dan barang publik dibajak menjadi wilayah dan barang private,” tegasnya.

Saiful menambahkan, persoalan mahalnya biaya politik tidak hanya terjadi dalam Pilkada, tetapi juga menjalar ke pemilihan anggota legislatif baik DPR maupun DPRD, bahkan hingga pemilihan presiden.

“Hal yang sama juga terjadi dalam pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden,” pungkas Saiful.

Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik keras terhadap narasi yang kerap menyalahkan sistem pemilihan langsung sebagai penyebab mahalnya ongkos politik, tanpa menyentuh akar persoalan berupa pelanggaran hukum dan lemahnya penegakan aturan dalam setiap kontestasi elektoral.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya