Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Kasih Kode Bakal Usut Dugaan Suap Terkait Kuota Haji Tambahan

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 12:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dengan kasus dugaan suap kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan melihat peran-peran krusial dari para pihak yang terlibat dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan. Meskipun saat ini masih fokus pada kasus korupsi terkait kerugian keuangan negaranya.

"Karena kalau kita melihat awalnya juga untuk memangkas antrean yang panjang, kemudian dilakukan diskresi yang bertentangan dengan UU 8/2019, kemudian pada ujungnya juga kemudian ada sejumlah aliran uang. Artinya uang-uang yang dikelola oleh para PIHK dari hasil jual beli kuota, itu kan efek dari adanya diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama begitu," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 18 Januari 2026.


Budi menyebut, KPK bakal melihat peran masing-masing PIHK dalam proses inisiasi terbitnya diskresi Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan.

"Nanti kita akan lihat lagi, ini kan masih akan terus bergulir pemeriksaan. Apakah masih ada peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi khususnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau melanggar Pasal 2, Pasal 3," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz menerima uang dari PIHK terkait kuota haji tambahan. Hal itu juga merupakan materi yang didalami saat memeriksa Gus Aiz sebagai saksi pada Selasa, 13 Januari 2026.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Gus Aiz membantah adanya aliran uang ke dirinya maupun ke organisasi PBNU.

"Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya," kata Gus Aiz.

Sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kiyai Muzakki Kholis. Ia dicecar soal inisiatif pembagian kuota haji tambahan, meskipun ia tidak mempunyai biro perjalanan haji dan umroh, namun diduga mengetahui proses ataupun tahapan pembagian kuota haji tambahan, bahkan menjadi calo pembagian kuota haji tambahan ke biro travel.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Yaqut juga sudah diperiksa pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya