Berita

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni. (Foto: Tangkapan layar kanal Youtube Mardani Ali Sera)

Politik

Titi Anggraeni:

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 09:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tata hukum pemilihan kepala daerah (Pilkada), dianggap Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraeni, sudah semakin terlambaga.

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, perkembangan tersebut setidaknya terlihat dari perkembangan aspek regulasi yang terjadi hingga setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Arsitektur hukum pemilu kita itu makin ke sini tuh makin terlembaga, terutama Pilkada. Banyak capaian-capaian demokratisasi melalui jalur hukum pemilu," ujar Titi dikutip dari siaran ulang kanal Youtube Mardani Ali Sera, Minggu, 18 Januari 2026.


Dia memerhatikan, baik melalui pembentuk undang-undang (UU) yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, serta juga melalui jalur pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK), nampak terjadi perbaikan regulasi pemilu maupun pilkada.

Khusus terkait pilkada, Titi menyinggung Putusan MK Nomor 5/2007tentang konstitusionalitas calon perseorangan atau calon independen di Pilkada.

"Jadi kalau baca pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengatakan bahwa jabatan publik yang menurut undang-undang dasar itu eksklusif hanya bisa dimasuki oleh partai politik adalah hanya pemilu DPR, DPRD, dan Presiden-Wakil Presiden," urainya. 

"Presiden-Wakil Presiden itu karena ada Pasal 6A ayat 2 (UUD 1945), lalu DPR, DPRD karena ada pasal 22E ayat 3 (UUD 1945). Sementara di pasal 18 ayat 4 (UUD 1945), kata demokratis itu oleh Mahkamah dimaknai harus memberikan ruang partisipasi yang besar kepada publik," sambung Titi.

oleh karena itu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menegaskan, apabila model Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat melakinkan melalui DPRD, maka potensi calon perseorangan non parpol terhambat hak untuk dipilihnya.

"Makanya ketidakadilan akan muncul ketika misalnya calon perseorangan tidak diberi ruang. Karena pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan tidak semua aspirasi politik di Pilkada bisa diwadahi oleh calon dari partai politik," demikian Titi menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya