Berita

Pesawat ATR milik Indonesia Air. (Foto: dok Indonesia Air)

Politik

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 08:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Insiden hilang kontak pesawat ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK-THT milik Indonesia Air Transport (IAT) di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu, 17 Januari 2026, menimbulkan keprihatinan.

Pesawat yang mengangkut 11 orang (8 awak dan 3 penumpang) tersebut dilaporkan hilang kontak saat melakukan pendekatan ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

“Kami mendesak seluruh pemangku melakukan upaya pencarian dan penyelamatan (SAR) secara masif dan terkoordinasi dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada.Fokus utama saat ini adalah keselamatan 11 orang yang berada di dalam pesawat,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, lewat keterangan resminya dikutip Minggu, 18 Januari 2026.


Huda meminta Basarnas, TNI AU, dan tim gabungan untuk memaksimalkan pencarian di titik koordinat terakhir hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 dengan otoritas Bandara Hasanuddin. Tim gabungan bisa memfokuskan pencarian di area pegunungan Bantimurung yang menjadi target operasi. 

“Kami berharap tim SAR bisa bergerak dengan cepat untuk memanfaatkan golden time proses pencarian korban,” katanya.

Huda mengatakan Basarnas harus segera mengoptimalkan penggunaan teknologi penginderaan jauh dan koordinasi operasional helikopter TNI AU untuk menyisir area sulit di Desa Leang-leang, Maros. Waktu pengerjaan harus efektif mengingat dinamika cuaca di wilayah pegunungan yang cepat berubah. 

“Kami juga meminta agar Kemenhub segera menerjunkan tim investigasi awal untuk mendampingi KNKT dalam memeriksa pemeliharaan pesawat (maintenance) dan kelaikudaraan PK-THT, mengingat pesawat tersebut merupakan buatan tahun 2000 atau sudah berusia 26 tahun,” katanya.

Politisi PKB ini mengingatkan bahwa insiden ini menjadi pengingat pahit bagi industri penerbangan nasional mengenai ancaman cuaca ekstrem dan fenomena siklon yang tengah melanda wilayah Indonesia. Apalagi saat ini siklon tropis Nokaen di utara Sulawesi Utara yang bisa memicu cuaca ekstrem di kawasan Indonesia tengah dan timur. 

“Insiden ini harus menjadi pengingat keras bagi seluruh penyedia layanan transportasi udara. Di tengah ancaman cuaca ekstrem saat ini, keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan. Tidak boleh ada toleransi terhadap maskapai yang mengabaikan ambang batas cuaca minimum (weather minimal),” tegasnya.


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya