Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Kadus dan Ketua Karang Taruna Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 05:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Kasus mahasiswi KKN yang diduga dilecehkan oleh dua pelaku sudah kami gelarkan dan keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis kepada wartawan, Sabtu 17 Januari 2026.

Mukhlis menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu 14 Januari 2026. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SK, yang merupakan kepala dusun (Kadus) setempat, dan HT, Ketua Karang Taruna Desa Srikembang I, Kabupaten Ogan Ilir.


“Kedua tersangka belum ditahan dan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka,” kata Mukhlis dikutip dari RMOLSumsel.

Kasus ini berawal dari laporan mahasiswi UMP berinisial S yang diduga menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari usai korban mengikuti rapat bersama Karang Taruna terkait penutupan HUT RI dan program KKN. Saat berada di dalam kamar, korban didatangi salah satu pelaku berinisial HT yang masuk tanpa izin, lalu melakukan tindakan pelecehan dengan memeluk korban secara paksa.

Korban sempat berteriak meminta tolong dan berusaha melawan hingga mengalami luka memar di bagian tangan. Merasa terancam dan trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. 

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya