Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. (Foto: Istimewa)

Publika

Pasal-pasal KUHP Kena KO Kunjungan ke Solo

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 02:01 WIB

INILAH episode terbaru Avengers: Endgame versi Hukum Indonesia. Ketika pasal-pasal KUHP yang tebalnya bisa bikin rak buku ambruk, tiba-tiba KO hanya oleh satu jurus pamungkas, silaturahmi ke Solo. 

Bukan sidang, bukan pledoi, bukan ahli forensik ijazah dengan mikroskop setara NASA, tapi bertamu. Duduk. Senyum. Damai. Tamat. 

Kita mulai dari kitab wahyu penegakan hukum. Pada Jumat 16 Januari 2026, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengucapkan kalimat paling efisien sepanjang sejarah hukum modern, “Sudah (SP3).” Dua kata. Lebih pendek dari caption Instagram. Tapi dampaknya setara gempa tektonik.


Resmi sudah, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis disetop. Bukan direm. Bukan ditidurkan. Tapi SP3, Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ini artefak suci yang dalam mitologi hukum Indonesia setara Infinity Stone.

Alasannya luhur, agung, dan beraroma filsafat, restorative justice. Kata Polda Metro Jaya, SP3 diterbitkan untuk mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih jalur damai. 

Karena hukum, kata Kombes Iman, ditegakkan demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tiga konsep berat ini tiba-tiba menjadi sangat ringan setelah disandingkan dengan satu konsep tambahan: silaturahmi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memang telah mengajukan permohonan restorative justice pada Rabu 14 Januari 2026, dan hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto. Semua prosedur rapi. Semua administrasi sah. Negara hukum tetap tegak berdiri, meski agak condong ke arah ruang tamu.

Namun plot twist datang tanpa aba-aba. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkap detail yang membuat para filsuf hukum tersedak kopi, restorative justice itu diajukan setelah Eggi dan Damai berkunjung ke Solo menemui Jokowi. 

Setelah itu? Sejarah bergerak cepat.
“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ujarnya tenang, setenang orang yang tahu bahwa episode ini sudah tamat.

Sementara itu, hukum tetap adil, atau setidaknya konsisten. Karena Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar tetap lanjut proses hukumnya. Berkas mereka masih melaju ke kejaksaan, seperti kereta malam yang tidak berhenti di stasiun Solo.

Mari kita baca data resminya dengan nada dramatis:

Per 16 Januari 2026:
– Eggi Sudjana: SP3 (restorative justice)
– Damai Hari Lubis: SP3 (restorative justice)
– Roy Suryo: lanjut proses hukum
– dr. Tifauzia Tyassuma: lanjut proses hukum
– Rismon H. Sianipar: lanjut proses hukum

Ini bukan tebang pilih. Ini tebang jalur. Yang satu lewat musyawarah, yang lain lewat prosedur. Yang satu mampir ke Solo, yang lain langsung ke jaksa.

Dalam filsafat hukum klasik, hukum itu objektif, kaku, dan tak kenal perasaan. Tapi filsafat hukum versi Nusantara sudah naik level, hukum itu punya empati, bisa diajak ngopi, dan sangat menghargai itikad baik. Ini terutama jika itikad baik itu datang dengan silaturahmi. 

Bahkan SP3 bukan berarti perkara tidak ada, hanya penyidikannya dihentikan demi kemanfaatan hukum. Dalam bahasa warung kopi: “sudah lah, damai saja.”

Maka lahirlah kaidah hukum baru, belum tercatat di jurnal internasional mana pun, siapa cepat silaturahmi, dia cepat restorasi. Bukan equality before the law, tapi equality before ruang tamu.

Saya tidak tahu, apakah Roy Suryo cs mau silaturahmi juga ke Solo. Sepertinya tidak lah. Sebab, ketiganya terkenal kukuh pendirian. Roy Suryo tetap yakin, 99,9% ijazah Jokowi itu palsu. 

Tapi, kalau sempat ia silaturahmi ke Solo, waduh seperti apa jadinya. Ya, udahlah, wak. Drama ijazah ini sepertinya tidak dibuat untuk tamat, terus menggelinding dan entah sampai kapan akan berakhir.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya