Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. (Foto: Istimewa)

Publika

Pasal-pasal KUHP Kena KO Kunjungan ke Solo

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 02:01 WIB

INILAH episode terbaru Avengers: Endgame versi Hukum Indonesia. Ketika pasal-pasal KUHP yang tebalnya bisa bikin rak buku ambruk, tiba-tiba KO hanya oleh satu jurus pamungkas, silaturahmi ke Solo. 

Bukan sidang, bukan pledoi, bukan ahli forensik ijazah dengan mikroskop setara NASA, tapi bertamu. Duduk. Senyum. Damai. Tamat. 

Kita mulai dari kitab wahyu penegakan hukum. Pada Jumat 16 Januari 2026, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengucapkan kalimat paling efisien sepanjang sejarah hukum modern, “Sudah (SP3).” Dua kata. Lebih pendek dari caption Instagram. Tapi dampaknya setara gempa tektonik.


Resmi sudah, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis disetop. Bukan direm. Bukan ditidurkan. Tapi SP3, Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ini artefak suci yang dalam mitologi hukum Indonesia setara Infinity Stone.

Alasannya luhur, agung, dan beraroma filsafat, restorative justice. Kata Polda Metro Jaya, SP3 diterbitkan untuk mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih jalur damai. 

Karena hukum, kata Kombes Iman, ditegakkan demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tiga konsep berat ini tiba-tiba menjadi sangat ringan setelah disandingkan dengan satu konsep tambahan: silaturahmi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memang telah mengajukan permohonan restorative justice pada Rabu 14 Januari 2026, dan hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto. Semua prosedur rapi. Semua administrasi sah. Negara hukum tetap tegak berdiri, meski agak condong ke arah ruang tamu.

Namun plot twist datang tanpa aba-aba. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkap detail yang membuat para filsuf hukum tersedak kopi, restorative justice itu diajukan setelah Eggi dan Damai berkunjung ke Solo menemui Jokowi. 

Setelah itu? Sejarah bergerak cepat.
“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ujarnya tenang, setenang orang yang tahu bahwa episode ini sudah tamat.

Sementara itu, hukum tetap adil, atau setidaknya konsisten. Karena Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar tetap lanjut proses hukumnya. Berkas mereka masih melaju ke kejaksaan, seperti kereta malam yang tidak berhenti di stasiun Solo.

Mari kita baca data resminya dengan nada dramatis:

Per 16 Januari 2026:
– Eggi Sudjana: SP3 (restorative justice)
– Damai Hari Lubis: SP3 (restorative justice)
– Roy Suryo: lanjut proses hukum
– dr. Tifauzia Tyassuma: lanjut proses hukum
– Rismon H. Sianipar: lanjut proses hukum

Ini bukan tebang pilih. Ini tebang jalur. Yang satu lewat musyawarah, yang lain lewat prosedur. Yang satu mampir ke Solo, yang lain langsung ke jaksa.

Dalam filsafat hukum klasik, hukum itu objektif, kaku, dan tak kenal perasaan. Tapi filsafat hukum versi Nusantara sudah naik level, hukum itu punya empati, bisa diajak ngopi, dan sangat menghargai itikad baik. Ini terutama jika itikad baik itu datang dengan silaturahmi. 

Bahkan SP3 bukan berarti perkara tidak ada, hanya penyidikannya dihentikan demi kemanfaatan hukum. Dalam bahasa warung kopi: “sudah lah, damai saja.”

Maka lahirlah kaidah hukum baru, belum tercatat di jurnal internasional mana pun, siapa cepat silaturahmi, dia cepat restorasi. Bukan equality before the law, tapi equality before ruang tamu.

Saya tidak tahu, apakah Roy Suryo cs mau silaturahmi juga ke Solo. Sepertinya tidak lah. Sebab, ketiganya terkenal kukuh pendirian. Roy Suryo tetap yakin, 99,9% ijazah Jokowi itu palsu. 

Tapi, kalau sempat ia silaturahmi ke Solo, waduh seperti apa jadinya. Ya, udahlah, wak. Drama ijazah ini sepertinya tidak dibuat untuk tamat, terus menggelinding dan entah sampai kapan akan berakhir.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya