Berita

Dokumen transkrip nilai Joko Widodo di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM)yang pernah ditampilkan Bareskrim Polri. (Foto: Akun X Dokter Tifa)

Politik

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 00:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tetap meyakini ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.

Salah satu yang menjadi sorotan Dokter Tifa adalah dokumen transkrip nilai Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang pernah ditampilkan Bareskrim Polri yang saat ini ada di Polda Metro Jaya.

"Salah satu dari Dokumen yang ditayangkan Barekrim dan melengkapi 709 Dokumen yang saat ini ada di Polda Metro Jaya dan diklaim sebagai Dokumen pendukung Ijazah Joko Widodo, adalah TRANSKRIP NILAI ABAL-ABAL ini," tulis Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Minggu 18 Januari 2026.


Dokter Tifa menekankan, jika sampai kasus yang menjeratnya bergulir hingga pengadilan, maka dirinya akan menanyakan habis-habisan kepada Jokowi yang harus hadir di setiap siding.

"Salah satu pertanyaan saya adalah: Bagaimana mungkin UGM meluluskan mahasiswa yang memiliki transkrip nilai amburadul seperti ini," kata Dokter Tifa.

Selain itu, Dokter Tifa mengingatkan bahwa, selain ijazah, dan transkrip nilai, masih ada 707 dokumen lain yang akan dikejar keabsahannya sampai kolong langit.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama, terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya