Berita

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (Foto: repro @beritarakyatsumatera)

Publika

Pertumbuhan Tanpa Kesejahteraan: Apakah Mungkin?

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 19:53 WIB | OLEH: ANTHONY BUDIAWAN

PANDEMI Covid-19 membuat ekonomi Indonesia terkontraksi 2,07 persen pada 2020. Setelah itu, perekonomian diklaim bangkit, dengan pertumbuhan rata-rata 4,77 persen pada periode 2021–2024, bahkan di atas 5 persen pada 2022–2024.

Angka tersebut dicitrakan sebagai keberhasilan pemulihan ekonomi nasional. Namun, di balik pernyataan optimistis itu, data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) justru menunjukkan paradoks serius: pertumbuhan ekonomi diikuti dengan penurunan kelas menengah dan penambahan jumlah penduduk rentan miskin.

Dalam teori maupun pengalaman empiris, pertumbuhan ekonomi yang sehat seharusnya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Antara lain, kelas menengah bertambah, sementara jumlah masyarakat rentan miskin berkurang. Terlebih lagi, pada periode 2021–2022, penerimaan negara melonjak signifikan berkat kenaikan harga komoditas ekspor andalan Indonesia.


Tetapi, yang terjadi justru sebaliknya.

Data BPS menunjukkan, selama periode 2019–2024, jumlah penduduk kelas menengah turun 9,48 juta orang, sementara jumlah penduduk rentan miskin bertambah 12,7 juta orang. Fakta ini menunjukkan: Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi tanpa peningkatan kesejahteraan: apakah mungkin?

Paradoks “pertumbuhan tanpa kesejahteraan” ini menimbulkan dua permasalahan serius. Pertama, patut dipertanyakan apakah pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen pada periode 2021–2024 benar-benar terjadi. Klaim ini sangat, sangat, meragukan.

Kalau ekonomi benar-benar tumbuh sekitar 5 persen, hampir mustahil kesejahteraan masyarakat bisa memburuk secara masif. Setidak-tidaknya, jumlah kelas menengah tidak menyusut drastis hingga mencapai 9,48 juta orang. Demikian pula, pertumbuhan sebesar itu hampir dapat dipastikan akan mengangkat kelompok rentan miskin, bukan justru menambahnya hingga 12,7 juta orang.

Secara statistik dan ekonomi, kombinasi antara pertumbuhan tinggi, penyusutan kelas menengah, dan lonjakan masyarakat rentan miskin merupakan anomali serius.

Kecurigaan ini diperkuat dengan munculnya angka “diskrepansi statistik” yang tidak normal. Pada tahun 2022 dan 2023, diskrepansi statistik tercatat mencapai sekitar Rp1.171 triliun, hanya sedikit lebih rendah dari nilai konsumsi pemerintah yang sekitar Rp1.500 triliun.

Diskrepansi statistik adalah selisih atau error akibat ketidaksempurnaan atau ketidaklengkapan data ketika mengambil sampling data produksi dan data konsumsi. Dalam praktik yang wajar, angka ini seharusnya kecil dan tidak signifikan. Namun, ketika diskrepansi membengkak sedemikian besar, validitas data pertumbuhan ekonomi patut dipertanyakan. Dengan kata lain, data pertumbuhan ekonomi yang dirilis BPS menjadi sulit dipercaya kebenarannya.

Kedua, yang mencengangkan, di tengah kemerosotan hampir seluruh lapisan masyarakat, kelompok kelas atas justru bertambah sekitar 0,02 persen atau lebih dari 56.000 orang.

Fakta ini mengindikasikan bahwa kebijakan ekonomi selama periode pandemi dan pascapandemi 2020–2024 bersifat asimetris dan elitis, berpihak pada kelompok ekonomi atas. Hal ini tercermin, antara lain, melalui arah kebijakan strategis seperti Undang-Undang IKN, Undang-Undang Cipta Kerja, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta pelemahan institusional terhadap KPK.

Ketika hampir seluruh lapisan masyarakat mengalami penurunan kesejahteraan, kecuali kelompok kelas atas, maka klaim pertumbuhan ekonomi 5 persen patut dicurigai secara serius.

Data deflator PDB triwulanan memperkuat dugaan ini, bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mencapai 5 persen. Data deflator akan dibahas di lain kesempatan. 

Indonesia tampaknya tidak hanya menghadapi masalah ketimpangan, tetapi juga krisis kredibilitas data ekonomi. 

Tanpa data yang akurat dan dapat dipercaya, kebijakan ekonomi hanya dibangun di atas ilusi statistik, bukan realitas kesejahteraan rakyat.

*) Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya