Berita

Foto Disersi Brimob Polda Afeh bernama Bripda Muhammad Rio (Akun Instagram @info.negeri)

Presisi

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 12:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Aceh menyatakan Bripda Muhammad Rio telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diketahui telah berada di luar negeri.

Belakangan, Rio juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina.

Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan.


Bripda Rio diketahui memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu, 17 Januari 2026.

Selanjutnya, terhitung sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas.

Kemudian, pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran hingga informasi nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian ke rumah orang tua maupun rumah pribadi yang bersangkutan. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

“Terkait absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” jelas Joko.

Polda Aceh juga telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat.
Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa Bripda Rio melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis, 8 Januari 2026, dilakukan Sidang KKEP pertama secara in absentia, dilanjutkan Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.

“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan dan dua kali disidang KKEP atas kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” tegas Joko.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya