Berita

Ketua Bidang Hukum Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Fajar Adi Firman. (Foto: YouTube Budiman Tanuredjo)

Bisnis

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 11:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kasus gagal bayar yang menjerat perusahaan Peer to Peer (P2P) Financing berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) membuka tabir praktik penghimpunan dana yang menyeret ribuan investor. 

Platform yang terdaftar, berizin, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu kini diduga gagal mengembalikan dana lender dengan nilai mencapai lebih dari Rp2,4 triliun, melibatkan lebih dari 14.000 lender di seluruh Indonesia.

Ketua Bidang Hukum Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Fajar Adi Firman sendiri mengungkap pengalaman pribadinya sebagai lender yang ikut menanamkan dana di DSI sejak awal. 


Ia mengaku masuk ke platform tersebut pada 2020, bahkan sebelum DSI resmi mengantongi izin OJK, karena tertarik dengan skema pembiayaan dan imbal hasil yang ditawarkan.

“Jadi saya masuk DSI itu tahun 2020, sebelum DSI berizin,” ujarnya dalam YouTube Budiman Tanuredjo yang dikutip Sabtu, 17 Januari 2026.

Ia menuturkan, faktor utama yang menarik minatnya dan mayoritas lender lainnya adalah imbal hasil tinggi yang ditawarkan DSI mencapai 18 persen bahkan sempat menyentuh 20 persen pada awal periode.

“Jadi ketertarikan saya masuk DSI dan saya yakin semua lender juga mengalami hal yang sama yang pertama adalah imbal hasilnya yang begitu tinggi, Pak. 18 persen bahkan di awal sampai 20 persen,” kata Fajar.

Dengan latar belakang perbankan dan pernah menangani pembiayaan proyek, Fajar menilai imbal hasil tersebut masih masuk akal karena proyek yang dibiayai bersifat jangka pendek, terutama sektor properti.

“Ini proyek jangka pendek. Proyek jangka pendek dan properti ya maksimal 1 tahun,” ujarnya.

Selain itu, ribuan lender kata Fajar juga tertarik karena status legalitas DSI. Pada 2021, DSI tercatat sebagai platform yang terdaftar, berizin, dan diawasi OJK, serta mengklaim diawasi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

“Semanjak itulah progres perkembangan DSI luar biasa dari 2021 sampai 2025,” kata Fajar.

Label syariah juga disebut menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi lender dengan latar belakang perbankan syariah.

“Ketika mendengar kata syariah, apalagi saya sebelumnya bekerja di bank syariah, ada marwah tersendiri dengan tagline-nya hijrah finansial,” tuturnya.

Selain itu, Fajar menyebut adanya klaim jaminan pembiayaan menjadi faktor penting yang membuatnya yakin. Saat itu, DSI menyatakan memiliki jaminan 125 persen apabila terjadi gagal bayar. Kepercayaan lender, kata Fajar juga diperkuat oleh klaim sertifikasi internasional, seperti ISO 9001 untuk manajemen mutu dan ISO 27001 untuk keamanan data.

“Otomatis saya berpikir ini adalah pembiayaan yang tangible. Fisiknya ada. Kalau misalkan tidak bisa bayar, ada yang bisa dieksekusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan faktor kehadiran brand ambassador Dude Harlino turut membangun citra dan kredibilitas DSI di mata publik.

“Yang terakhir ini secara subjektif namun banyak lender mengalami hal yang sama adalah faktor brand ambasador Dude Harlino,” katanya.

Menurut Fajar, citra positif DSI semakin kuat karena perusahaan tersebut juga kerap menerima berbagai penghargaan.

“Banyak sekali penghargaan yang didapatkan DSI itu,” pungkasnya.

Saat ini OJK sendriri memastikan akan terus mengawal sampai tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh DSI.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itulah di tanggal 15 Oktober (2025) kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini,” ujar Agusman dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama PPATK, LPSK, dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya