Berita

Gedung Gojek (Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Percepatan Perpres Ojol di Tengah Sinyal Merger Grab-GOTO

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 10:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah saat ini tengah memacu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) mengenai layanan ojek online (ojol). Menariknya, regulasi ini kini sangat bergantung pada dinamika korporasi antara dua raksasa teknologi, Grab dan GoTo. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara telah dilakukan untuk mempercepat prosesnya.

"Perpres ojol nanti aku cek dulu ya, karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat prosesnya, proses mergernya, karena itu mempengaruhi perpresnya," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, dikutip redaksi Sabtu 17 Januari 2026. 


Perpres ini dirancang sebagai payung hukum yang mengatur aspek-aspek sensitif, termasuk pembagian komisi mitra pengemudi. Prasetyo menegaskan bahwa isu penggabungan ini adalah bagian dari diskusi lintas kementerian. 

Meski memicu spekulasi, ia menekankan bahwa langkah merger ini bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan untuk menjaga keberlanjutan industri transportasi daring nasional.

Di sisi lain, Pandu Sjahrir selaku CIO Danantara menekankan pentingnya pendekatan business-to-business (B2B) yang sehat. Ia menyatakan dukungan penuh sepanjang aspek komersial tetap terjaga:

"Nantinya kami pasti akan support. Karena yang penting juga dari sisi commercial return harus ada dan kita harus juga menjaga itu, tetapi kita tentu mendengarkan masukan pemerintah itu pasti sangat baik."

Meski sinyal dari pemerintah menguat, manajemen GOTO memberikan catatan penting terkait status aksi korporasi ini. 

Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau kesepakatan final yang diambil.

Ia menjamin bahwa setiap langkah GOTO akan selalu mengutamakan kepatuhan hukum dan kepentingan seluruh stakeholder.

"Setiap langkah yang diambil oleh GoTo akan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan... dengan tetap memprioritaskan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, serta seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya