Berita

Ilustrasi. (Foto: Tribratanews)

Nusantara

Oknum DJBC Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 05:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Oknum pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua berinisial KAP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Oknum pejabat eselon IV itu dilaporkan ke Polresta Sorong Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/657/XI/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA tertanggal 14 November 2025.

Pelaku diketahui merupakan tetangga rumah dan rekan kerja orang tua korban di Kanwil DJBC Papua.


Kejadian ini terjadi saat orang tua korban menitipkan anaknya ke pelaku yang tengah mengikuti kegiatan DWP dari Kantor Bea Cukai.

Namun dalam proses penitipan tersebut, korban mengalami sejumlah tindakan yang diduga perbuatan tidak senonoh.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Abusama mengatakan dugaan pelecehan yang melibatkan oknum pejabat Kanwil DJBC Papua ini tengah dilakukan penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi terlapor.

"Terlapor juga mau datangkan dia punya saksi. Penyidik juga belum periksa dia punya saksi. Bahwasanya kejadian tersebut ada anaknya di dalam," kata Kanit PPA Eka, dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Jumat malam, 16 Januari 2026.

Ia menambahkan penyidik untuk membuktikan kasus ini akan mendatangkan beberapa saksi yang kuat, setelah itu akan menggelar perkara terhadap pimpinan.

Perkara ini, lanjut Kanit PPA tidak ada mediasi dalam perkara pelecehan anak di bawah umur.

Sementara itu, Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Papua, Sandi Trisno memberikan informasi terduga pelaku telah dibebastugaskan dari pekerjaannya sementara waktu, supaya lebih fokus dalam proses pemeriksaan internal maupun APH lain.

Kanwil DJBC Papua bersama-sama DJBC Pusat telah melakukan proses pemeriksaan secara internal.

Selain itu, Kanwil mendatangkan psikolog untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

“Pemeriksaan yang dilakukan polresta sorong terpisah dengan pemeriksaan internal kami dan proses pemeriksaan internal masih kami proses, kami akan melaporkan kepada rekan-rekan jika sudah ada hasil pemeriksaan,” kata  Sandi Trisno.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya