Ilustrasi. (Foto: Puspen TNI)
Ilustrasi. (Foto: Puspen TNI)
Pandangan itu disampaikan Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Adrianus Meliala dalam menyikapi wacana penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur dan menambah peran TNI dalam penanganan terorisme.
"Yang boleh adalah 'kelanjutan', bukan 'simultan'. Jadi TNI boleh saja mengurus terorisme ketika ancaman terorisme sudah di luar kendali dan kemampuan kepolisian. Maka posisinya adalah TNI sebagai 'kelanjutan' polisi," kata Adrianus kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
UPDATE
Senin, 18 Mei 2026 | 20:17
Senin, 18 Mei 2026 | 20:02
Senin, 18 Mei 2026 | 19:46
Senin, 18 Mei 2026 | 19:45
Senin, 18 Mei 2026 | 19:37
Senin, 18 Mei 2026 | 19:28
Senin, 18 Mei 2026 | 19:15
Senin, 18 Mei 2026 | 19:08
Senin, 18 Mei 2026 | 19:00
Senin, 18 Mei 2026 | 18:55