Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman. (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait pembagian kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Cholil Yaqut Qoumas sebagai tersangka.
Terbaru, penyidik menelusuri aliran dana dari perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang diduga mengalir ke kantong Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz.
"Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.
Namun demikian, Budi mengaku masih belum bisa mengungkapkan nominal uang yang diterima Gus Aiz. Akan tetapi, KPK mengaku sudah mengantongi bukti Gus Aiz menerima uang.
"Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu," pungkas Budi.
Gus Aiz sudah diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia dicecar soal dugaan aliran uang. Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Gus Aiz membantah adanya aliran uang ke dirinya maupun ke organisasi PBNU.
"Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya," kata Gus Aiz.
Sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kiyai Muzakki Kholis. Ia dicecar soal inisiatif pembagian kuota haji tambahan, meskipun ia tidak mempunyai biro perjalanan haji dan umroh, namun diduga mengetahui proses ataupun tahapan pembagian kuota haji tambahan, bahkan menjadi calo pembagian kuota haji tambahan ke biro travel.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Yaqut juga sudah diperiksa pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.