Berita

Eggi Sudjana.(Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Bantah Ada Deal dengan Jokowi

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rasa syukur disampaikan keluarga besar Eggi Sudjana menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Eggi sebagai tersangka.

Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, membenarkan SP3 dari Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikeluarkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Selain SP3, polisi juga telah mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Eggi.

“Keluarga besar Bang Eggi maupun Bang Eggi sendiri mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak kepolisian dan semua pihak, khususnya kepada Pak Jokowi yang luar biasa,” ujarnya, Jumat, 16 Januari 2026.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian serta Jokowi yang telah menyepakati penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Elida menegaskan, proses perdamaian dilakukan secara terbuka dan tanpa syarat apa pun. Menurutnya, tidak ada transaksi, dokumen, atau kesepakatan tersembunyi dalam proses tersebut.

“Bang Eggi melakukan itu dengan luar biasa. Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa tidak bersalah. Tidak perlu media, tidak diumbar, tidak ada deal-dealan, tidak bawa surat apa pun, tidak ada dokumen,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Eggi hanya menyampaikan penjelasan dan meminta agar kepolisian mempertimbangkan kembali status hukumnya dengan berkomunikasi langsung kepada Jokowi.
Menurut Elida, sikap Jokowi dalam menyikapi permohonan tersebut menunjukkan kerendahan hati dan kebesaran jiwa.

Elida juga menggambarkan pertemuan antara Eggi Sudjana dan Jokowi berlangsung dalam suasana kekeluargaan yang hangat.

“Hebat Pak Jokowi, sabar dan ikhlas. Pertemuan itu benar-benar rasa kekeluargaan. Saya saja yang baru sekali ketemu, rasanya seperti sudah kenal lima atau sepuluh tahun,” tuturnya.

Lebih lanjut, Elida mengungkapkan kondisi kesehatan Eggi Sudjana yang saat ini tengah berjuang melawan penyakit serius.

“Bang Eggi ini sakit kanker stadium empat,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan didorong kepentingan materi apa pun, melainkan untuk meluruskan tuduhan yang dinilainya sangat menyakitkan.
Elida bersumpah bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak benar.

“Saya boleh ngomong demi Allah, demi Rasulullah, dengan agama saya, seribu persen tidak ada kami dapat apa-apa,” pungkasnya.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya