Berita

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (tengah) (Foto: Dokumen Polda Banten)

Presisi

Akhir Perjalanan “Abah Jempol”, Calo Penerimaan Akpol yang Ditangkap Polda Banten

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap NR alias Abah Jempol (54), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar Maret 2025 di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Pada Maret 2025, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna Akpol Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh Ahmad Romli dan Hamzah Yusbir kepada tersangka NR alias Abah Jempol,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Januari 2026.


Kepada korban, tersangka mengaku memiliki koneksi yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna Akpol. Setelah beberapa kali pertemuan, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan.

“Korban selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diberikan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna Akpol,” jelas Dian.

Merasa ditipu, korban kemudian meminta pengembalian uang. Namun, diketahui uang tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

Dalam proses penyelidikan, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar. Oleh karena itu, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi.

“Tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten. Saat itu tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta,” terang Dian.

Namun, ketika hendak diamankan, tersangka justru melarikan diri ke arah Anyer. Polisi melakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Dalam upaya melarikan diri tersebut, tersangka bahkan mencoba menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.

“Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dian.

Dian menambahkan, modus dan motif tersangka adalah untuk memperoleh uang guna kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946), atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya