Berita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di Jakarta Barat dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Dokumentasi Diresnarkoba Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Ungkap Peredaran 8.011 Butir Ekstasi di Jakarta Barat dan Indramayu

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 09:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Barat dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 8.011 butir ekstasi serta sabu seberat 38,97 gram. Tiga orang tersangka turut diamankan dalam kasus ini.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial DN dan OJ di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, pada Senin, 12 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.


Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 11 butir ekstasi dan sabu yang disimpan dalam plastik klip berbagai ukuran.

“Petugas mengamankan dua orang tersangka di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, kemudian melakukan pengembangan ke Indramayu,” kata Edy dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi awal terhadap DN dan OJ, tim selanjutnya bergerak ke Kabupaten Indramayu.

Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka ketiga berinisial RN di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paper bag berisi 8.000 butir narkotika jenis ekstasi. Kepada penyidik, RN mengaku ribuan butir ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya