Berita

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Pertimbangkan Cegah Politisi PDIP Ono Surono dan Nyumarno Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan larangan bepergian ke luar negeri (cegah) terhadap sejumlah politisi PDIP. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pencegahan seseorang ke luar negeri sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Itu nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik ya. Tentu penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal itu ada beberapa pertimbangannya ya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.


Salah satu pertimbangan larangan bepergian ke luar adalah untuk memastikan saksi atau pihak terkait tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

"Misalnya, ada kekhawatiran yang bersangkutan itu kemudian ke luar negeri misalnya, padahal yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Karena biasanya agar bisa secara intensif mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik," pungkas Budi.

Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama besar, yaitu;

- Ono Surono (Ketua DPD PDIP Jawa Barat/Wakil Ketua DPRD Jabar). Ono diperiksa pada Kamis 15 Januari 2026. Penyidik mencecar Ono terkait dugaan aliran uang dari tersangka Sarjan

- Nyumarno (Anggota DPRD Kab. Bekasi dari PDIP). Nyumarno diperiksa pada Senin 12 Januari 2026 terkait dugaan aliran dana dari Sarjan sebesar Rp600 juta

- Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi dari Gerindra), yang diperiksa sebagai saksi

- Iin Farihin (Anggota DPRD Kab. Bekasi dari PBB), yang dimintai keterangan oleh penyidik

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka Utama, yaitu; Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), HM Kunang (Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami), dan Sarjan (Pihak Swasta/Kontraktor).

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya