Berita

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Pertimbangkan Cegah Politisi PDIP Ono Surono dan Nyumarno Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan larangan bepergian ke luar negeri (cegah) terhadap sejumlah politisi PDIP. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pencegahan seseorang ke luar negeri sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Itu nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik ya. Tentu penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal itu ada beberapa pertimbangannya ya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.


Salah satu pertimbangan larangan bepergian ke luar adalah untuk memastikan saksi atau pihak terkait tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

"Misalnya, ada kekhawatiran yang bersangkutan itu kemudian ke luar negeri misalnya, padahal yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Karena biasanya agar bisa secara intensif mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik," pungkas Budi.

Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama besar, yaitu;

- Ono Surono (Ketua DPD PDIP Jawa Barat/Wakil Ketua DPRD Jabar). Ono diperiksa pada Kamis 15 Januari 2026. Penyidik mencecar Ono terkait dugaan aliran uang dari tersangka Sarjan

- Nyumarno (Anggota DPRD Kab. Bekasi dari PDIP). Nyumarno diperiksa pada Senin 12 Januari 2026 terkait dugaan aliran dana dari Sarjan sebesar Rp600 juta

- Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi dari Gerindra), yang diperiksa sebagai saksi

- Iin Farihin (Anggota DPRD Kab. Bekasi dari PBB), yang dimintai keterangan oleh penyidik

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka Utama, yaitu; Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), HM Kunang (Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami), dan Sarjan (Pihak Swasta/Kontraktor).

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya