Berita

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Pertimbangkan Cegah Politisi PDIP Ono Surono dan Nyumarno Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan larangan bepergian ke luar negeri (cegah) terhadap sejumlah politisi PDIP. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pencegahan seseorang ke luar negeri sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Itu nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik ya. Tentu penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal itu ada beberapa pertimbangannya ya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.


Salah satu pertimbangan larangan bepergian ke luar adalah untuk memastikan saksi atau pihak terkait tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

"Misalnya, ada kekhawatiran yang bersangkutan itu kemudian ke luar negeri misalnya, padahal yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Karena biasanya agar bisa secara intensif mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik," pungkas Budi.

Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama besar, yaitu;

- Ono Surono (Ketua DPD PDIP Jawa Barat/Wakil Ketua DPRD Jabar). Ono diperiksa pada Kamis 15 Januari 2026. Penyidik mencecar Ono terkait dugaan aliran uang dari tersangka Sarjan

- Nyumarno (Anggota DPRD Kab. Bekasi dari PDIP). Nyumarno diperiksa pada Senin 12 Januari 2026 terkait dugaan aliran dana dari Sarjan sebesar Rp600 juta

- Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi dari Gerindra), yang diperiksa sebagai saksi

- Iin Farihin (Anggota DPRD Kab. Bekasi dari PBB), yang dimintai keterangan oleh penyidik

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka Utama, yaitu; Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), HM Kunang (Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami), dan Sarjan (Pihak Swasta/Kontraktor).

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya