Berita

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Pertimbangkan Cegah Politisi PDIP Ono Surono dan Nyumarno Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan larangan bepergian ke luar negeri (cegah) terhadap sejumlah politisi PDIP. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pencegahan seseorang ke luar negeri sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Itu nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik ya. Tentu penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal itu ada beberapa pertimbangannya ya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.


Salah satu pertimbangan larangan bepergian ke luar adalah untuk memastikan saksi atau pihak terkait tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

"Misalnya, ada kekhawatiran yang bersangkutan itu kemudian ke luar negeri misalnya, padahal yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Karena biasanya agar bisa secara intensif mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik," pungkas Budi.

Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama besar, yaitu;

- Ono Surono (Ketua DPD PDIP Jawa Barat/Wakil Ketua DPRD Jabar). Ono diperiksa pada Kamis 15 Januari 2026. Penyidik mencecar Ono terkait dugaan aliran uang dari tersangka Sarjan

- Nyumarno (Anggota DPRD Kab. Bekasi dari PDIP). Nyumarno diperiksa pada Senin 12 Januari 2026 terkait dugaan aliran dana dari Sarjan sebesar Rp600 juta

- Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi dari Gerindra), yang diperiksa sebagai saksi

- Iin Farihin (Anggota DPRD Kab. Bekasi dari PBB), yang dimintai keterangan oleh penyidik

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka Utama, yaitu; Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), HM Kunang (Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami), dan Sarjan (Pihak Swasta/Kontraktor).

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya