Berita

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Pertimbangkan Cegah Politisi PDIP Ono Surono dan Nyumarno Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan larangan bepergian ke luar negeri (cegah) terhadap sejumlah politisi PDIP. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pencegahan seseorang ke luar negeri sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Itu nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik ya. Tentu penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal itu ada beberapa pertimbangannya ya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.


Salah satu pertimbangan larangan bepergian ke luar adalah untuk memastikan saksi atau pihak terkait tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

"Misalnya, ada kekhawatiran yang bersangkutan itu kemudian ke luar negeri misalnya, padahal yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Karena biasanya agar bisa secara intensif mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik," pungkas Budi.

Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama besar, yaitu;

- Ono Surono (Ketua DPD PDIP Jawa Barat/Wakil Ketua DPRD Jabar). Ono diperiksa pada Kamis 15 Januari 2026. Penyidik mencecar Ono terkait dugaan aliran uang dari tersangka Sarjan

- Nyumarno (Anggota DPRD Kab. Bekasi dari PDIP). Nyumarno diperiksa pada Senin 12 Januari 2026 terkait dugaan aliran dana dari Sarjan sebesar Rp600 juta

- Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi dari Gerindra), yang diperiksa sebagai saksi

- Iin Farihin (Anggota DPRD Kab. Bekasi dari PBB), yang dimintai keterangan oleh penyidik

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka Utama, yaitu; Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), HM Kunang (Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami), dan Sarjan (Pihak Swasta/Kontraktor).

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya