Berita

Suasana RDP Komisi III DPR dengan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 07:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Komisi III DPR RI mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana diapresiasi analis komunikasi politik, Hendri Satrio alias Hensat. 

"Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat," kata Hensat lewat keterangan resminya, Jumat, 16 Januari 2026.

Dia menekankan, pembahasan ini harus mementingkan transparansi kepada publik guna membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR. Selain itu, DPR harus melibatkan publik, dalam hal ini termasuk komunitas sipil agar masyarakat tak hanya menjadi penonton hasil akhir saja.


Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini pun mengatakan, RUU ini juga harus memiliki klasifikasi yang jelas mengenai aset yang dirampas. Tujuannya, agar pelaksanaan undang-undang selalu adil dan tidak merugikan bagi pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat.

"Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang," jelasnya.

Untuk itu, Hensat mengingatkan agar juga membahas perihal pengawasan ketat terkait dengan penggunaan undang-undang ini. Sebab, jika digunakan dengan sewenang-wenang, RUU ini berisiko digunakan untuk kepentingan politis dibanding kepentingan menegakkan hukum.

"Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum," pungkas Hensat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya