Berita

Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Hukum

SP3 Damai Hari Lubis Terbit Sehari Setelah Jokowi Bicara Hentikan Kasus

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 05:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis memastikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya dari Polda Metro Jaya telah keluar pada Kamis sore, 15 Januari 2026.

Artinya, SP3 yang otomatis membatalkan status tersangka tersebut dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi selaku pelapor, meminta agar kasus yang menyeret Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diselesaikan lewat restorative justice.

Permintaan restorative justice itu sendiri disampaikan Jokowi usai menerima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026.


Seperti diberitakan RMOL, Damai Hari Lubis memastikan status hukumnya dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi telah berubah.

Damai mengungkap Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya sehingga tidak lagi berstatus tersangka.

“Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka,” kata Damai di acara Dua Sisi yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, Kamis malam, 15 Januari 2025.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya