Zainal Arifin Mochtar saat penyampaian pidato pengukuhan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Dokumentasi Humas UGM)
Independensi lembaga negara, khususnya lembaga yang berfungsi sebagai penyeimbang cabang kekuasaan politik, seperti eksekutif dan legislatif, makin tergerus oleh dinamika global. Pelemahan independensi tersebut terutama menyasar lembaga yudisial, lembaga negara independen, serta lembaga-lembaga yang bersifat unelected.
Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar dalam pidato pengukuhannya di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis 15 Januari 2026.
“Apa yang terjadi belakangan di republik ini menunjukkan adanya jarak antara apa yang kita ajarkan di ruang kelas dan realitas yang terjadi di lapangan,” kata Zainal.
Zainal menjelaskan, fokus kajiannya tidak diarahkan pada relasi eksekutif dan legislatif karena kedua cabang kekuasaan tersebut berada dalam satu rumpun kekuasaan yang saling terkait erat. Selain sama-sama berangkat dari mekanisme pemilihan umum, relasi antara eksekutif dan legislatif juga telah banyak dikaji dan memiliki pola tersendiri menurut berbagai literatur.
Pasca-demokratisasi gelombang ketiga, salah satu perkembangan paling signifikan adalah lahirnya berbagai lembaga negara independen. Kehadiran lembaga-lembaga negara independen tersebut, dijelaskan dalam konteks negara yang tengah bertransisi dari rezim otoritarian menuju demokrasi, merupakan respons atas krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga politik konvensional.
“Di Indonesia, fenomena ini menjadi sangat menonjol pasca-reformasi ‘98. Lembaga negara independen bermunculan seperti cendawan di musim hujan,” kata Zainal.
Corak baru yang dimaksud olehnya tercermin dari munculnya pandangan mengenai lahirnya cabang-cabang kekuasaan baru dalam struktur pemerintahan. Sebagian kalangan menyebut adanya empat cabang kekuasaan, sementara lainnya mengemukakan konsep lima cabang kekuasaan atau The New Separation of Power, bahkan hingga enam cabang kekuasaan yang dikenal sebagai The Newest Separation of Power.
Keberadaan lembaga-lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan sejumlah lembaga sejenis lainnya merupakan manifestasi dari tren tersebut. Fenomena ini menandai menguatnya peran
unelected bodies pasca-demokratisasi gelombang ketiga.
“Kalau kita lihat, kehadiran
unelected bodies tersebut menunjukkan bahwa demokratisasi di Indonesia tidak hanya berwujud dalam liberalisasi politik dan pemilu, tetapi juga pembangunan institusi-institusi pengawasan yang memperkuat prinsip
checks and balances," kata Zainal.