Berita

Massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Massa HAM-I:

Segera Periksa Staf Ahli di Kemenkeu terkait Dugaan Gratifikasi!

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 23:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekelompok massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 15 Januari 2026. 

Massa menuntut Kejagung memeriksa dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan oknum staf ahli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Koordinator Lapangan HAM-I, Faris dalam orasinya meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa staf ahli tersebut. Sebab, kendaraan mewah Toyota Alphard yang berasal dari pihak swasta, dikuasai tanpa dasar hak normatif jabatan, dan hingga kini belum dikembalikan.


"Kasus ini sebagai peringatan serius bagi integritas penyelenggaraan negara dan sistem pengawasan birokrasi," kata Faris kepada wartawan. 

“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, dan bukan pula persoalan personal. Ini adalah cermin rusaknya integritas dalam penyelenggaraan negara," sambungnya.

Faris menekankan bahwa posisi strategis terlapor sebagai mantan direktur di Bea Cukai membuat persoalan ini jauh lebih serius. Dikatakan Faris, jabatan itu memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan impor dan ekspor kendaraan pihak swasta tersebut. 

"Jika seorang pejabat di posisi itu menikmati fasilitas dari pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kewenangannya, maka itu adalah definisi nyata konflik kepentingan dan potensi kejahatan jabatan,” kata Faris.

Faris juga menyoroti adanya relasi personal antara terlapor dan jajaran pimpinan perusahaan swasta, yang diduga telah berlangsung lama. Menurutnya, relasi personal ini tidak boleh dipisahkan dari konteks jabatan. 

"Dalam negara hukum, relasi semacam itu wajib diperiksa secara menyeluruh karena di situlah sering kali praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan bersembunyi,” sebut Faris.

Lebih lanjut, Faris memperingatkan bahaya pembiaran kasus ini. Kata Faris, kalau negara diam, maka negara sedang mengajarkan kepada publik bahwa pejabat boleh menikmati kemewahan dari pengusaha tanpa konsekuensi hukum. 

"Ini bukan hanya merusak etika birokrasi, tetapi membunuh kepercayaan rakyat dan menghancurkan masa depan demokrasi kita," kata  Faris.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya