Berita

Saksi Eva Pasaribu, anak seorang jurnalis Kabanjahe yang rumahnya dibakar saat mengungkap praktik perjudian dihadirkan dalam sidang Uji Materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Uji UU TNI di MK Soroti Impunitas dan Peradilan Militer

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 18:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil UU 3/2025 tentang perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ahli, pemohon dari lima organisasi dan tiga perorangan, termasuk tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Prof Muchamad Ali Safa’at saat dihadirkan sebagai ahli menilai peran TNI perlu dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil.

"TNI diposisikan sebagai alat negara yang profesional, netral dari politik, dan hanya dapat dikerahkan berdasarkan keputusan politik negara yang akuntabel dengan mekanisme checks and balances bersama DPR," kata Prof Muchamad Ali dikutip redaksi, Kamis, 15 Januari 2026.


Ahli menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas OMSP tanpa batasan yang jelas, mengurangi peran DPR, mempertahankan eksistensi peradilan militer yang secara nyata bertentangan dengan politik hukum UU TNI itu sendiri, serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang berisiko melemahkan demokrasi.

Adapun Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna mengurai, peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda. Peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law, sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.

"Dalam negara demokratis modern, yurisdiksi peradilan militer tidak layak diperluas untuk mengadili tindak pidana umum karena problem independensi dan risiko impunitas," jelasnya.

Pemohon juga menghadirkan saksi korban kekerasan militer, salah satunya Eva Pasaribu yang merupakan anak seorang jurnalis Kabanjahe yang rumahnya dibakar setelah ayahnya memberitakan praktik perjudian diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Peristiwa tersebut mengakibatkan ayah, ibu, dan anak dari Eva Pasaribu meninggal. Namun hingga kini, Eva menilai dalang pembunuhan tersebut tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus mencermati, keterangan kedua keluarga korban menunjukkan pola yang sama, yakni proses hukum tidak adil dan cenderung melindungi pelaku.

Penanganan perkara melalui mekanisme peradilan militer berlangsung tertutup, minim pengawasan publik, dan menempatkan korban serta keluarganya pada posisi yang terpinggirkan.

"Keluarga korban cenderung tidak mendapat akses informasi yang memadai, tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses peradilan, serta menghadapi ketimpangan relasi kuasa ketika berhadapan dengan institusi militer," kritik Andrie.

Maka dari itu, ia meminta MK membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, serta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil.

"Semoga yang mulia hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum dan bukan peradilan militer," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya