Berita

Saksi Eva Pasaribu, anak seorang jurnalis Kabanjahe yang rumahnya dibakar saat mengungkap praktik perjudian dihadirkan dalam sidang Uji Materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Uji UU TNI di MK Soroti Impunitas dan Peradilan Militer

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 18:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil UU 3/2025 tentang perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ahli, pemohon dari lima organisasi dan tiga perorangan, termasuk tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Prof Muchamad Ali Safa’at saat dihadirkan sebagai ahli menilai peran TNI perlu dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil.

"TNI diposisikan sebagai alat negara yang profesional, netral dari politik, dan hanya dapat dikerahkan berdasarkan keputusan politik negara yang akuntabel dengan mekanisme checks and balances bersama DPR," kata Prof Muchamad Ali dikutip redaksi, Kamis, 15 Januari 2026.


Ahli menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas OMSP tanpa batasan yang jelas, mengurangi peran DPR, mempertahankan eksistensi peradilan militer yang secara nyata bertentangan dengan politik hukum UU TNI itu sendiri, serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang berisiko melemahkan demokrasi.

Adapun Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna mengurai, peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda. Peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law, sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.

"Dalam negara demokratis modern, yurisdiksi peradilan militer tidak layak diperluas untuk mengadili tindak pidana umum karena problem independensi dan risiko impunitas," jelasnya.

Pemohon juga menghadirkan saksi korban kekerasan militer, salah satunya Eva Pasaribu yang merupakan anak seorang jurnalis Kabanjahe yang rumahnya dibakar setelah ayahnya memberitakan praktik perjudian diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Peristiwa tersebut mengakibatkan ayah, ibu, dan anak dari Eva Pasaribu meninggal. Namun hingga kini, Eva menilai dalang pembunuhan tersebut tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus mencermati, keterangan kedua keluarga korban menunjukkan pola yang sama, yakni proses hukum tidak adil dan cenderung melindungi pelaku.

Penanganan perkara melalui mekanisme peradilan militer berlangsung tertutup, minim pengawasan publik, dan menempatkan korban serta keluarganya pada posisi yang terpinggirkan.

"Keluarga korban cenderung tidak mendapat akses informasi yang memadai, tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses peradilan, serta menghadapi ketimpangan relasi kuasa ketika berhadapan dengan institusi militer," kritik Andrie.

Maka dari itu, ia meminta MK membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, serta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil.

"Semoga yang mulia hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum dan bukan peradilan militer," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya