Berita

Suasana RDP Komisi III DPR dengan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ini Tiga Kategori Aset Tindak Pidana yang Bisa Dirampas Negara

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Keahlian DPR menguraikan jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.

Pengaturan itu bertujuan memastikan negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, terdapat setidaknya tiga kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara dalam RUU tersebut.


“Aset tindak pidana yang dapat dirampas, pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” kata Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, membahas RUU Perampasan Aset, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Bayu menambahkan, kategori kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Sementara itu, kategori ketiga mencakup aset lain yang secara hukum sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, namun dapat digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” katanya.

Bayu mencontohkan, barang temuan tersebut dapat berupa kayu gelondongan yang ditemukan di hutan atau barang hasil penyelundupan di pelabuhan tidak resmi.

“Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” demikian Bayu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya