Berita

Suasana RDP Komisi III DPR dengan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ini Tiga Kategori Aset Tindak Pidana yang Bisa Dirampas Negara

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Keahlian DPR menguraikan jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.

Pengaturan itu bertujuan memastikan negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, terdapat setidaknya tiga kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara dalam RUU tersebut.


“Aset tindak pidana yang dapat dirampas, pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” kata Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, membahas RUU Perampasan Aset, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Bayu menambahkan, kategori kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Sementara itu, kategori ketiga mencakup aset lain yang secara hukum sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, namun dapat digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” katanya.

Bayu mencontohkan, barang temuan tersebut dapat berupa kayu gelondongan yang ditemukan di hutan atau barang hasil penyelundupan di pelabuhan tidak resmi.

“Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” demikian Bayu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya