Berita

Suasana RDP Komisi III DPR dengan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ini Tiga Kategori Aset Tindak Pidana yang Bisa Dirampas Negara

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Keahlian DPR menguraikan jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.

Pengaturan itu bertujuan memastikan negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, terdapat setidaknya tiga kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara dalam RUU tersebut.


“Aset tindak pidana yang dapat dirampas, pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” kata Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, membahas RUU Perampasan Aset, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Bayu menambahkan, kategori kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Sementara itu, kategori ketiga mencakup aset lain yang secara hukum sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, namun dapat digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” katanya.

Bayu mencontohkan, barang temuan tersebut dapat berupa kayu gelondongan yang ditemukan di hutan atau barang hasil penyelundupan di pelabuhan tidak resmi.

“Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” demikian Bayu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya