Suasana RDP Komisi III DPR dengan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset (RMOL/Faisal Aristama)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai mendesak sebagai instrumen hukum yang berlandaskan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyebutkan bahwa berdasarkan kajian perbandingan di berbagai negara, nilai filosofis utama RUU sejenis adalah keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Dalam perbandingan kami di berbagai negara ketika melihat RUU sejenis, terdapat keseimbangan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Nilai inilah yang melandasi, terutama juga nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Bayu, RUU ini penting untuk memastikan **hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku**, khususnya kejahatan bermotif ekonomi.
“Dalam konteks RUU ini, penting memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Kejahatan bermotif ekonomi bertujuan mencari keuntungan, sehingga aset hasil kejahatan harus dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” ujarnya.
Bayu mengibaratkan aset sebagai “darah” dalam suatu proses kejahatan, sehingga perampasan aset menjadi langkah strategis menghentikan kejahatan secara menyeluruh.
“Kalau kita lihat, aset ini bisa disebut sebagai darah dalam suatu proses kejahatan. Maka cara yang kami ajukan adalah melalui perampasan aset,” katanya.
Secara konstitusional, RUU ini dimaksudkan untuk mendukung pencapaian tujuan negara sesuai UUD NRI Tahun 1945, tetap berdasarkan nilai keadilan dan perlindungan HAM.
“Secara konstitusional, RUU ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara dengan tetap berdasar pada nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Bayu.
Dari sisi sosiologis, perkembangan tindak pidana bermotif ekonomi semakin masif dan berpotensi merusak perekonomian nasional, sementara pemulihan kerugian ekonomi masih terhambat. Bayu mengidentifikasi delapan persoalan utama:
1. Rendahnya pengembalian kerugian negara atau korban tindak pidana ekonomi.
2. Pengaturan perampasan aset terkait tindak pidana belum lengkap.
3. Perampasan aset tanpa putusan pengadilan belum memberikan kepastian hukum.
4. Cakupan aset yang dapat dirampas menurut UU TPPU dan UU Tipikor masih terbatas.
5. Hambatan penyelesaian perkara, misal pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
6. Prosedur perampasan aset beragam di berbagai UU.
7. Tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan belum optimal.
8. Mekanisme kerja sama internasional dalam perampasan aset belum berjalan optimal.
Dari sisi yuridis, Bayu menekankan belum ada pengaturan komprehensif terkait perampasan aset di Indonesia, karena aturan masih tersebar di UU TPPU, UU Tipikor, KUHP, KUHAP, dan UU Pendanaan Terorisme.
“Pengaturan perampasan aset masih tersebar di berbagai undang-undang… Belum ada satu pengaturan yang komprehensif,” ungkapnya.
RUU ini juga merupakan tindak lanjut ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 51-59, untuk membentuk instrumen pemulihan aset yang efektif dan memperkuat kerja sama internasional.
Selain itu, RUU penting sebagai tindak lanjut KUHAP untuk mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana.
“KUHAP pada prinsipnya mengatur perampasan aset melalui putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana. Karena itu dibutuhkan pengaturan khusus terkait perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.
Bayu juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji norma perampasan aset dalam UU TPPU dan UU Tipikor, beberapa di antaranya dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Beberapa norma pengaturan terkait perampasan aset dalam UU TPPU dan UU Tipikor telah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.