Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif. (Dokumentasi PKS)

Politik

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diimplementasikan selama tiga tahun.

Hal tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Yanuar memberikan catatan kritis terkait efektivitas undang-undang ini dalam menekan angka kejahatan seksual di lapangan.

Yanuar menjelaskan kembali posisi Fraksi PKS yang sejak awal memberikan catatan terhadap UU TPKS. Ia menegaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan karena ketidakberpihakan pada korban, melainkan karena keinginan untuk melawan kejahatan seksual dalam spektrum yang lebih luas.


"Menolak bukan karena kita tidak pro terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, tapi karena yang kita lawan bukan hanya kekerasan seksual, tapi kejahatan seksualnya," ujar Yanuar.

Ia mengingatkan bahwa penegakan UU TPKS harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi menormalisasi praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan nilai-nilai Pancasila.

Politikus PKS itu juga mengungkapkan temuan lapangan saat melakukan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana.

"Kasus terbesar yang kami temui, saat berbicara dengan para kalapas, yang pertama adalah narkoba, yang kedua adalah kekerasan seksual," katanya.

Yanuar menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual membutuhkan perhatian besar dari negara, baik dari sisi penegakan hukum maupun kebijakan perlindungan korban.

Ia menambahkan, DPR siap menjadi mitra pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya