Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif. (Dokumentasi PKS)

Politik

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diimplementasikan selama tiga tahun.

Hal tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Yanuar memberikan catatan kritis terkait efektivitas undang-undang ini dalam menekan angka kejahatan seksual di lapangan.

Yanuar menjelaskan kembali posisi Fraksi PKS yang sejak awal memberikan catatan terhadap UU TPKS. Ia menegaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan karena ketidakberpihakan pada korban, melainkan karena keinginan untuk melawan kejahatan seksual dalam spektrum yang lebih luas.


"Menolak bukan karena kita tidak pro terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, tapi karena yang kita lawan bukan hanya kekerasan seksual, tapi kejahatan seksualnya," ujar Yanuar.

Ia mengingatkan bahwa penegakan UU TPKS harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi menormalisasi praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan nilai-nilai Pancasila.

Politikus PKS itu juga mengungkapkan temuan lapangan saat melakukan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana.

"Kasus terbesar yang kami temui, saat berbicara dengan para kalapas, yang pertama adalah narkoba, yang kedua adalah kekerasan seksual," katanya.

Yanuar menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual membutuhkan perhatian besar dari negara, baik dari sisi penegakan hukum maupun kebijakan perlindungan korban.

Ia menambahkan, DPR siap menjadi mitra pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya