Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif. (Dokumentasi PKS)

Politik

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diimplementasikan selama tiga tahun.

Hal tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Yanuar memberikan catatan kritis terkait efektivitas undang-undang ini dalam menekan angka kejahatan seksual di lapangan.

Yanuar menjelaskan kembali posisi Fraksi PKS yang sejak awal memberikan catatan terhadap UU TPKS. Ia menegaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan karena ketidakberpihakan pada korban, melainkan karena keinginan untuk melawan kejahatan seksual dalam spektrum yang lebih luas.


"Menolak bukan karena kita tidak pro terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, tapi karena yang kita lawan bukan hanya kekerasan seksual, tapi kejahatan seksualnya," ujar Yanuar.

Ia mengingatkan bahwa penegakan UU TPKS harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi menormalisasi praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan nilai-nilai Pancasila.

Politikus PKS itu juga mengungkapkan temuan lapangan saat melakukan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana.

"Kasus terbesar yang kami temui, saat berbicara dengan para kalapas, yang pertama adalah narkoba, yang kedua adalah kekerasan seksual," katanya.

Yanuar menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual membutuhkan perhatian besar dari negara, baik dari sisi penegakan hukum maupun kebijakan perlindungan korban.

Ia menambahkan, DPR siap menjadi mitra pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya