Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif. (Dokumentasi PKS)

Politik

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diimplementasikan selama tiga tahun.

Hal tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Yanuar memberikan catatan kritis terkait efektivitas undang-undang ini dalam menekan angka kejahatan seksual di lapangan.

Yanuar menjelaskan kembali posisi Fraksi PKS yang sejak awal memberikan catatan terhadap UU TPKS. Ia menegaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan karena ketidakberpihakan pada korban, melainkan karena keinginan untuk melawan kejahatan seksual dalam spektrum yang lebih luas.


"Menolak bukan karena kita tidak pro terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, tapi karena yang kita lawan bukan hanya kekerasan seksual, tapi kejahatan seksualnya," ujar Yanuar.

Ia mengingatkan bahwa penegakan UU TPKS harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi menormalisasi praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan nilai-nilai Pancasila.

Politikus PKS itu juga mengungkapkan temuan lapangan saat melakukan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana.

"Kasus terbesar yang kami temui, saat berbicara dengan para kalapas, yang pertama adalah narkoba, yang kedua adalah kekerasan seksual," katanya.

Yanuar menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual membutuhkan perhatian besar dari negara, baik dari sisi penegakan hukum maupun kebijakan perlindungan korban.

Ia menambahkan, DPR siap menjadi mitra pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya