Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif. (Dokumentasi PKS)

Politik

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diimplementasikan selama tiga tahun.

Hal tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Yanuar memberikan catatan kritis terkait efektivitas undang-undang ini dalam menekan angka kejahatan seksual di lapangan.

Yanuar menjelaskan kembali posisi Fraksi PKS yang sejak awal memberikan catatan terhadap UU TPKS. Ia menegaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan karena ketidakberpihakan pada korban, melainkan karena keinginan untuk melawan kejahatan seksual dalam spektrum yang lebih luas.


"Menolak bukan karena kita tidak pro terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, tapi karena yang kita lawan bukan hanya kekerasan seksual, tapi kejahatan seksualnya," ujar Yanuar.

Ia mengingatkan bahwa penegakan UU TPKS harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi menormalisasi praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan nilai-nilai Pancasila.

Politikus PKS itu juga mengungkapkan temuan lapangan saat melakukan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana.

"Kasus terbesar yang kami temui, saat berbicara dengan para kalapas, yang pertama adalah narkoba, yang kedua adalah kekerasan seksual," katanya.

Yanuar menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual membutuhkan perhatian besar dari negara, baik dari sisi penegakan hukum maupun kebijakan perlindungan korban.

Ia menambahkan, DPR siap menjadi mitra pemerintah dan lembaga terkait dalam memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya